Wednesday, March 12, 2014

Upah Sundulan

Upah sundulan tidak diatur dalam Undang - undang. Kenaikan upah sundulan adalah kenaikan upat diatas upah minimum. Setiap pengusaha berbeda -beda dalam menetapkan kenaikan upah sundulan. Beberapa praktek yang terjadi antara lain :
a. Upah tidak dinaikkan karena upah lama sudah melampaui upah minimum yang baru ditetapkan.
b. Upah diatas upah minimum dinaikkan tetapi nilainya dibawah selisih upah minimum lama dan upah minimum baru.
c. Menaikan upah dengan mengacu pada minimal selisih upah minimum baru dengan upah minimum lama
d. Kenaikan upah sundulan memakai indikator total insflasi satu tahun terakhir.

Terjadinya perbedaan penetapan kenaikan upah sundulan ini karena tidak ada aturan baku mengenai besaran nilai kenaikan. Disatu sisi pengusaha berlindung dibalik ketentuan yang tidak jelas sementara disisi lain pekerja menghadapi kenyataan bahwa beban hidup semakin bertambah. Padahal menurut ketentuan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi 

No comments:

Post a Comment