Friday, December 26, 2014

SEPUTAR GELAR AKADEMIK

 

Gelar Akademik di INdonesia sampai saat ini diatur melalui Kepmendiknas R.I. No.178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI meliputi Sarjana, Magister, dan Doktor.

Pada Pasal 7 disebutkan:
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan
huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik.

SARJANA

Sarjana (dari bahasa Sansekerta, dalam bahasa Inggris: Bachelor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1 - Stratum-1). Untuk mendapatkan gelar sarjana. Karya ilmiah yang diwajibkan dinamakan dengan skripsi.

Di Indonesia, Sebelumnya, gelar sarjana di bidang eksakta adalah : Insinyur atau Ir.
Sedangkan untuk ilmu sosial adalah : Doktorandus (Drs) atau Doktoranda (Dra).
termasuk penggunan gelar : BA dan BE untuk strata diploma.

Saat ini, gelar sarjana ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Gelar sarjana yang ada di Indonesia adalah:


* Sarjana Akuntansi (SE.Ak)
* Sarjana Arsitektur (S.Ars.)
* Sarjana Agama (S.Ag.)
* Sarjana Desain (S.Ds.)
* Sarjana Ekonomi (S.E.)
* Sarjana Farmasi (S.Farm.)
* Sarjana Filsafat (S.Fil.)
* Sarjana Hukum (S.H.)
* Sarjana Hukum Islam (S.H.I.)
* Sarjana Humaniora (S.Hum.)
* Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz.)
* Sarjana Ilmu Kelautan (S.Kel.)
* Sarjana Ilmu Komunikasi (S.IKom.)
* Sarjana Ilmu Politik (S.I.P)
* Sarjana Intelijen (S.In.)
* Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
* Sarjana Kehutanan (S.Hut.)
* Sarjana Kedokteran Gigi (S.K.G.)
* Sarjana Kedokteran Hewan (S.K.H)
* Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
* Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
* Sarjana Ilmu Komputer (S.Kom.)
* Sarjana Manajemen (S.Mn.)
* Sarjana Pariwisata (S.Par.)
* Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
* Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.)
* Sarjana Pendidikan Sekolah Dasar (S.Pd.SD.)
* Sarjana Perikanan (S.Pi.)
* Sarjana Pertanian (S.P.)
* Sarjana Peternakan (S.Pt.)
* Sarjana Psikologi (S.Psi.)
* Sarjana Sains - Fisika, Astronomi, Biologi, Kimia, Matematika, Geografi (S.Si.)
* Sarjana Sains Terapan (S.S.T)
* Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos.)
* Sarjana Sastra (S.S.)
* Sarjana Seni (S.Sn.)
* Sarjana Teknologi Pertanian (S.T.P.)
* Sarjana Teknik (S.T.)
* Sarjana Theologi (S.Th.)


MAGISTER

Gelar magister di negara lain antara lain adalah Master of Business Administration. Di Indonesia, gelar magister ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain:

* Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
* Magister Akuntansi (M.Ak.)
* Magister Arsitektur (M.Ars.)
* Magister Biomedik (M.Biomed.)
* Magister Ekonomi (M.E.)
* Magister Epidemiologi (M.Epid.)
* Magister Hukum (M.H.)
* Magister Humaniora (M.Hum.)
* Magister Ilmu Gizi (M.Gizi)
* Magister Ilmu Komputer (M.Kom.)
* Magister Kedokteran Kerja (M.K.K.)
* Magister Kenotariatan (M.Kn.)
* Magister Keperawatan (M.Kep.)
* Magister Kesehatan (M.Kes.)
* Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M)
* Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (M.K.K.K)
* Magister Sains (M.Si.)
* Magister Sains Akuntansi (M.S.Ak.)
* Magister Sains Ekonomi (M.S.E.)
* Magister Sains Manajemen (M.S.M.)
* Magister Teknik (M.T.)
* Magister Teknologi Informasi (MTI)
* Magister Manajemen Teknik (MMT)
* Magister Theologia (M.Th.)
* Magister Agama (M.A.)
* Magister Manajemen Agrisbisnis ( M.M.A.)
* Magister Teknologi Agroindustri (M.T.A.)
* Magister Manajemen (M.M.)
* Magister Pendidikan (M.Pd.)
* Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I.)

DOKTOR

Pada Pasal Pasal 9 disebutkan bahwa
"Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan".

DOKTOR KEHORMATAN

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa
"Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang
telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan
dan/atau kemanusiaan".
 
(Agtov,BSI,UHAMKA,STMIK Muhammadiyah,UMJ,STIE Ahmad Dahlan,LP3I,LP2EGeS,STIE Paripurna)

Sunday, December 21, 2014