Friday, December 26, 2014

SEPUTAR GELAR AKADEMIK

 

Gelar Akademik di INdonesia sampai saat ini diatur melalui Kepmendiknas R.I. No.178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI meliputi Sarjana, Magister, dan Doktor.

Pada Pasal 7 disebutkan:
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan
huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kepatutan akademik.

SARJANA

Sarjana (dari bahasa Sansekerta, dalam bahasa Inggris: Bachelor) adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1 - Stratum-1). Untuk mendapatkan gelar sarjana. Karya ilmiah yang diwajibkan dinamakan dengan skripsi.

Di Indonesia, Sebelumnya, gelar sarjana di bidang eksakta adalah : Insinyur atau Ir.
Sedangkan untuk ilmu sosial adalah : Doktorandus (Drs) atau Doktoranda (Dra).
termasuk penggunan gelar : BA dan BE untuk strata diploma.

Saat ini, gelar sarjana ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi. Gelar sarjana yang ada di Indonesia adalah:


* Sarjana Akuntansi (SE.Ak)
* Sarjana Arsitektur (S.Ars.)
* Sarjana Agama (S.Ag.)
* Sarjana Desain (S.Ds.)
* Sarjana Ekonomi (S.E.)
* Sarjana Farmasi (S.Farm.)
* Sarjana Filsafat (S.Fil.)
* Sarjana Hukum (S.H.)
* Sarjana Hukum Islam (S.H.I.)
* Sarjana Humaniora (S.Hum.)
* Sarjana Ilmu Gizi (S.Gz.)
* Sarjana Ilmu Kelautan (S.Kel.)
* Sarjana Ilmu Komunikasi (S.IKom.)
* Sarjana Ilmu Politik (S.I.P)
* Sarjana Intelijen (S.In.)
* Sarjana Kedokteran (S.Ked.)
* Sarjana Kehutanan (S.Hut.)
* Sarjana Kedokteran Gigi (S.K.G.)
* Sarjana Kedokteran Hewan (S.K.H)
* Sarjana Keperawatan (S.Kep.)
* Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M.)
* Sarjana Ilmu Komputer (S.Kom.)
* Sarjana Manajemen (S.Mn.)
* Sarjana Pariwisata (S.Par.)
* Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
* Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.)
* Sarjana Pendidikan Sekolah Dasar (S.Pd.SD.)
* Sarjana Perikanan (S.Pi.)
* Sarjana Pertanian (S.P.)
* Sarjana Peternakan (S.Pt.)
* Sarjana Psikologi (S.Psi.)
* Sarjana Sains - Fisika, Astronomi, Biologi, Kimia, Matematika, Geografi (S.Si.)
* Sarjana Sains Terapan (S.S.T)
* Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos.)
* Sarjana Sastra (S.S.)
* Sarjana Seni (S.Sn.)
* Sarjana Teknologi Pertanian (S.T.P.)
* Sarjana Teknik (S.T.)
* Sarjana Theologi (S.Th.)


MAGISTER

Gelar magister di negara lain antara lain adalah Master of Business Administration. Di Indonesia, gelar magister ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M diikuti inisial bidang studi. Gelar magister yang ada di Indonesia antara lain:

* Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)
* Magister Akuntansi (M.Ak.)
* Magister Arsitektur (M.Ars.)
* Magister Biomedik (M.Biomed.)
* Magister Ekonomi (M.E.)
* Magister Epidemiologi (M.Epid.)
* Magister Hukum (M.H.)
* Magister Humaniora (M.Hum.)
* Magister Ilmu Gizi (M.Gizi)
* Magister Ilmu Komputer (M.Kom.)
* Magister Kedokteran Kerja (M.K.K.)
* Magister Kenotariatan (M.Kn.)
* Magister Keperawatan (M.Kep.)
* Magister Kesehatan (M.Kes.)
* Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M)
* Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (M.K.K.K)
* Magister Sains (M.Si.)
* Magister Sains Akuntansi (M.S.Ak.)
* Magister Sains Ekonomi (M.S.E.)
* Magister Sains Manajemen (M.S.M.)
* Magister Teknik (M.T.)
* Magister Teknologi Informasi (MTI)
* Magister Manajemen Teknik (MMT)
* Magister Theologia (M.Th.)
* Magister Agama (M.A.)
* Magister Manajemen Agrisbisnis ( M.M.A.)
* Magister Teknologi Agroindustri (M.T.A.)
* Magister Manajemen (M.M.)
* Magister Pendidikan (M.Pd.)
* Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I.)

DOKTOR

Pada Pasal Pasal 9 disebutkan bahwa
"Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan".

DOKTOR KEHORMATAN

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa
"Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang
telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan
dan/atau kemanusiaan".
 
(Agtov,BSI,UHAMKA,STMIK Muhammadiyah,UMJ,STIE Ahmad Dahlan,LP3I,LP2EGeS,STIE Paripurna)

Sunday, December 21, 2014

Thursday, October 23, 2014

Lowongan Kerja

Perusahaan industri di daerah Cikarang membutuhkan karyawan R & D

Pendidikan D3 / S1
Wanita belum menikah
Sertifikat ISO

informasi lebih lanjut silahkan hubungi Acan

 081213814453



Contoh Laporan Tugas Enterpreneur

Contoh Laporan Tugas Enterpreneur silahkan download disini

Wednesday, October 8, 2014

Lowongan kerja industri

Pabrik elektronik membutuhkan banyak karyawan untuk berbagai level posisi, dari operator hingga staft,untuk info lebih lengkap silahkan hubungi segera Acan 0812 1381 4453... hubungi segera 0812 1381 4453.....khusus yang inggin serius bekerja saja....hubungi segera Acan 0812 1381 4453... tunggu apa lagi hubungi segera Acan 0812 1381 4453...



Telah di buka kampus LP2EGeS, kampus yang kuliah langsung kerja, bekerja sama dengan perusahaan - perusahaan industri dalam penempatan tenaga kerja, mau kuliah langsung kerja kuliah aja di kampus LP2EGeS, buktikan saja...
www.lp2eges.blogspot.com

Monday, May 26, 2014

PRACTICAL MARKETING RESEARCH untuk PENETRASI PASAR

Limited Seat
 
Pelatihan Intensif Dua Hari, Batch ke 41
PRACTICAL MARKETING RESEARCH untuk PENETRASI PASAR
Menentukan, Mengukur, Menganalisis serta Implementasi ke dalam Action Plan
 
Workshop Leader: Dr. Freddy Rangkuti MSc (MD FRAI Marketing)
Jakarta, 12 dan 13 Juni 2014
 
Bersama Dr. Freddy Rangkuti (Pakar Strategi Bisnis dan Marketing Indonesia)
 
Dr. Freddy Rangkuti is one of Indonesia experts particularly at Strategic Business and marketing. He has been involved with lot of experience researches, as a trainer and consultant partner for more than 20 years, either in or aboard. He also had joined with various multinational and local company such as, PLN, TELKOM, CALTEX, KELOMPOK KOMPAS GRAMEDIA (KKG),TRANS GROUP, PT. SMART Tbk, ICON +, Indonesia Power, ASTRA OTOPARTS, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk,  LG Indonesia, ADB, Swisscontact, PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), Pemerintah Daerah, BUMN, and any other private company (telco, banking, property, electronics, multimedia, education, hotel). He writes 26 best seller books that published by Gramedia Group. Three  of  them are “Riset Pemasaran” (10TH Edition), “Business Plan” (9thEdition), “SWOT Analysis” (17th Edition).
 
Latar Belakang
Kegagalan suatu produk seringkali ditimbulkan karena kurang tajamnya informasi pemasaran yang dibutuhkan. Informasi mengenai pasar, konsumen, pesaing dan stakeholders merupakan informasi – informasi yang sulit difahami oleh sebuah perusahaan.
 
Marketing Research untuk Penetrasi Pasar merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memperoleh informasi mengenai persaingan, tingkat persaingan, customer dan company dalam proses pengambilan keputusan, sehingga perusahaan dapat meningkatkan penjualan dan merebut market share. Pelatihan ini di desain secara khusus untuk berbagai jenis industri, sehingga peserta tidak hanya dilatih untuk mengetahui cara pengambilan data saja, tetapi mampu menentukan indicator penting, mengukur, menganalisis, menginterpretasi, serta mengimplementasikannya ke dalam program – program action plan.
 
Manfaat Pelatihan:
Manfaat yang akan diperoleh dari pelatihan ini adalah peserta dapat menguasai:
1.     Cara pengukuran dan system evaluasi dengan metode yang cepat dan sistematis sehingga perusahaan dapat mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sesuai dengan nilai – nilai yang dimiliki perusahaan.
2.     Melakukan Penetrasi Pasar dalam meningkatkan penjualan dan market share.
3.     Mengukur tingkat loyalitas pelanggan serta membandingkannya dengan tingkat kepuasan dan loyalitas pesaing.
4.     Meningkatkan brand equity melalui program customer value preposition
5.     Meningkatkan keunggulan bersaing
6.     Mengukur profitabilitas customer sehingga perusahaan dapat menyusun strategi yang tepat untuk masing- masing segmen customer dari yang profitabilitasnya paling tinggi sampai rendah. Tujuannya adalah untuk optimalisasi return kearah yang lebih optimal dan efisien. Dengan mengetahui profitabilitas customer perusahaan dapat meningkatkan frekuensi konsumsi sehingga dapat meningkatkan cost efisiensi, tanpa harus banyak mengeluarkan biaya untuk mencari pelanggan baru.
 
Keuntungan lain dari mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengukur dan memantau kinerja atau tingkat keberhasilan suatu program, sehingga akan mudah diketahui dan dievaluasi di bagian mana manajemen harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah yang akan muncul. Teknik ini digunakan untuk menunjang kelancaran bisnis perusahaan dan proses manajemen yang dilakukan.
 
Pengukuran tingkat keberhasilan suatu program dapat dilakukan berdasarkan kombinasi berbagai alat yaitu evaluasi terhadap data historis dengan membandingkan rencana dan realisasi pada waktu program telah selesai dilakukan,  serta hasil marketing riset untuk melakukan penetrasi pasar. Caranya adalah dengan mengetahui data cross sectional pada waktu program sedang berjalan maupun program yang akan dijalankan.
 
Dengan melakukan marketing riset untuk penetrasi pasar ini, kita dapat mengetahui sejauh mana respon pasar terhadap produk dan jasa yang kita miliki, yaitu dengan cara melakukan analisis terhadap kondisi pasar, analisis customer, dan analisis pesaing. Tujuannya adalah untuk menciptakan pertumbuhan penjualan, peningkatan market share, serta memaksimalkan revenues, dengan cara menyeimbangkan antara cost dan price dari berbagai produk/jasa yang kita miliki. Perusahaan yang selalu konsisten memaksimalkan revenues akan selalu menjadi pemimpin pasar karena selalu muncul dengan berbagai strategi kreatif dalam melakukan penetrasi pasar, pengembangan produk baru, pengembangan pasar serta diversifikasi produk/jasa.
 
Manfaat lain dari hasil marketing research adalah perusahaan dapat melakukan pengukuran key performance indicators,  tujuannya adalah agar perusahaan dapat meningkatkan kinerja internal sehingga perusahaan dapat secara cepat mengetahui pengendalian biaya dan efektivitas program yang dilakukan. Pilihan program pemasaran yang efektif dapat menghasilkan return yang cukup baik bagi perusahaan karena dapat memanfaatkan potensi pasar secara cepat dan optimal. Dampak peningkatan kinerja internal ini secara langsung dapat meningkatkan kinerja eksternal perusahaan sehingga secara keseluruhan kinerja perusahaan akan meningkat dimata stake holder.

Materi:

1.     Mengetahui kesalahan – kesalahan  serta mampu menyusun variable, indicator penting (KPI) marketing research  dan kuesioner melalui kegiatan marketing research untuk penetrasi pasar.
2.     Melakukan tabulasi, analisis dan interpretasi data hasil marketing research, cara pengukuran mengunakan program computer SPSS secara mudah dan cepat.
3.     Cara mengukur Key Performance Indicator Marketing Research dan strategi meningkatkan loyalitas pelanggan, relationship customer dan brand equity.
4.     Menganalisis persepsi konsumen dan mengukur perubahan perilaku konsumen terhadap produk/jasa yang diberikan.
5.     Analisis kinerja pesaing, berdasarkan indicator penting keunggulan bersaing.
6.     Analisis Segmentasi, Targeting dan Positioning (Perceptual Mapping untuk diferensiasi) menggunakan SPSS secara praktis.
7.     Menyusun action plan secara spesifik mengenai Penetrasi Pasar, baik mengenai marketing research lanjutan maupun marketing dan sales action plan lanjutan, untuk meningkatkan loyalitas konsumen, serta strategi membina hubungan jangka panjang dengan pelanggan dengan program – program pemasaran yang tepat.
 
Pelatihan ini didesain secara praktis dengan menggunakan studi kasus dengan data riil, mulai dari menentukan key performance indicators (KPI), menyusun riset yang berkaitan dengan indicator yang akan diukur, cara melakukan penetrasi pasar, cara menganalisis hasil riset, serta menyusun action plan untuk kegiatan marketing dan sales berdasarkan sasaran dan standar KPI yang sudah ditentukan.
 
Karakterisik perilaku konsumen di Indonesia, sangat cepat berubah dan pembosan. Contohnya banyak produk/jasa yang booming sebentar tetapi cepat mati. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan marketing research untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi secara terus menerus. Tujuannya agar lebih kreatif dan tetap menjaga loyalitas konsumen. Program pemasaran untuk produk/jasa yang didukung oleh konsumen yang loyal akan menciptakan gelombang besar menjadi trendsetter.
 
 
Target Peserta
Direktur pemasaran, General manager, Manager pemasaran, Pengembangan Bisnis, Research & Development dari beragam industry serta profesional yang terkait dengan kegiatan marketing dan penjualan serta pengembangan bisnis.
 
PELATIHAN INTENSIF DUA HARI  (Batch ke 41)
PRACTICAL MARKETING RESEARCH untuk Penetrasi Pasar: Implementasi ke dalam program pemasaran dan  Key Performance Indicators
 
Jakarta, 12 & 13 Juni 2014
 
 
Pembicara: Dr. Freddy Rangkuti MSc (MD. Frai Marketing)
Dengan mengikuti pelatihan intensif ini peserta akan mendapat dua keuntungan sekaligus yaitu:
  1. Dapat membuat powerful marketing research untuk penetrasi pasar secara cepat
  2. Dapat mengimplementasikan hasil marketing research untuk menyusun program pemasaran dengan Key Performance Indicators
Peserta akan memperoleh training kit, sertifikat, 2 x coffee break dan 1 x lunch setiap harinya, dan Free Membership FRAI Marketing Community selama satu tahun dengan fasilitas Free E-books, Free Consultation dan Free International Journal.
 
Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Global Media dengan Ir. Hani Siti Haniah
Telp. 021 - 45844790; 0818 88 2451; 0813 1072 0661
Fax: 021 - 8430 9639


-- 
Dr. Freddy Rangkuti, MSc


(seminar Pemasaran, Markeing, DR. Freddy Rangkuti, MSc)
(Agtov, BSI, STIE Kusuma Negara, UHAMKA, STMIK Muhamaddiyah, STIE Muhamaddiyah, LP3I, AMIK MAPAN)

Wednesday, April 23, 2014

Cara mengecek status kemahasiswaan

Yang merasa sekarang masih seorang mahasiswa  boleh dicek apakah anda  sudah terdaftar atau belum di PDPT DIKTI (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) soalnya beberapa kasus [dari sumber] ada yang sudah menjalani kehidupan sebagai mahasiswa tapi ternyata waktu dicek diPDPT DIKTI rupanya dia belum terdaftar. Nah bagaimana jika anda mau skripsi tapi di PDPT anda belum terdaftar. 


CARA MEMERIKSA PDPT DI DIKTI
Sebenarnya cara memeriksanya tidak sulit, bahkan sangat gampang, 

1. Kunjungi alamat ini http://forlap.dikti.go.id/ klik saja

2. Arahkan pandangan anda ke pojok kanan dan akan ada tab menu "pencarian Data
3. Berikutnya pilih Data Mahasiswa jangan lupa di klik, seperti gambar dibawah

4. Berikutnya isi data anda, seperti nama Universitas [Swasta atau Negeri] Contoh : AMIK Masa Depan, dan dibawahnya isi nama atau no NIM kamu, saran saya baiknya Anda isi No Nim agar lebih rinci dan pastinya tepat pada sasaran [karena gak ada nomor NIM yang sama] dan jangan lupa akhiri cari mahasiswa

5. Tunggu proses beberapa saat hingga pross loading selesai.
6. Jika ternyata kamu memang sudah terdaftar sebagai mahasiswa maka hasilnya akan terlihat seperti gambar dibawah ini.


Bagaimana cukup mudah kan Cara Periksa di PDPT DIKTI Sudah Terdaftar Belum Sebagai Mahasiswa.  semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan langsung saja di kotak komentar. Terima kasih.

(Agtov, AMIK MAPAN, BSI, UHAMKA, STMIK Muhammadiyah, UMJ,STIE Ahmad Dahlan,LP3i)

Thursday, March 20, 2014

Materi Kuliah Ekonomi dan Perbankan Syariah

Materi Kuliah Ekonomi dan Perbankan Syariah  pertemuan 1 s/d 14 silahkan  download disini

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, UHAMKA, STMIK Muhammadiyah, UMJ, STIE Ahmad Dahlan, LP3i,)

Tuesday, March 18, 2014

Universitas Terbuka Gelar Kuliah Online Gratis....



Jakarta - Universitas Terbuka (UT) menggelar kuliah online gratis. Tak harus mendaftar menjadi mahasiswa UT untuk bisa mengikutinya. Untuk pertama kali, kursus online itu mengajarkan 5 topik. Yuk, cek jadwal dan daftar. Gratis!

Untuk tahap pertama ini, UT akan menyelenggarakan Kuliah Terbuka Online untuk lima topik yakni:

1. Public Speaking
2. Manajemen Pemasaran 
3. Pendidikan Jarak Jauh
4. English for Children
5. Aneka Pengolahan Pangan 

Bagi masyarakat yang berminat, tak perlu mendaftar menjadi mahasiswa UT, cukup mendaftar melalui situs http://moocs.ut.ac.id/. Pendaftaran dibuka sampai 2 Mei 2014, dengan kuliah dimulai pada hari yang sama dan berakhir pada 2 Juni 2014. Batas akhir pengiriman tugas pada 2 Juni 2014 dan sertifikat akan diberikan 2 Juli 2014.

Kuliah Online ini dilakukan UT dalam rangka memperingati 30 Tahun HUT UT. Kuliah Online Terbuka ini diadakan UT untuk pertama kalinya, demikian seperti rilis dari Kemendikbud, Selasa (18/3/2014).

Nah, bagi Anda warga yang berminat, yuk daftar!

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, UHAMKA, STIE Ahmad Dahlan, UMJ, STMIK Muhammadiyah, LP3i)

191 PTS di Jakarta "Tidak Sehat"


Sindonews.com - Kopertis wilayah III Jakarta melansir ada 191 perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sehat. Mulai dari pembukaan kuliah sabtu-minggu, kelas jauh hingga menerbitkan ijazah ilegal.

Koordinator Kopertis Wilayah III Ilza Mayuni mengatakan, dari 330 PTS yang dinaunginya ada 139 PTS yang dikategorikan sehat. Sementara sisanya 191 PTS berada dalam kategori tidak sehat dalam kadar yang ringan dan parah. Bagi PTS yang tidak sehat ini diimbau untuk menuntaskan masalahnya hingga Agustus nanti. 

“Kami akan melakukan koordinasi terkait PTS-PTS yang tidak sehat ini,” katanya pada konferensi pers di Gedung Kopertis III, Jakarta, Senin 18 Maret 2014.

Guru Besar Bahasa dan Seni UNJ ini menambahkan, dari 191 PTS yang tidak sehat itu diantaranya ada enam PTS yang membuka kelas jauh. Kelas jauh dilarang karena memang tidak mempunyai izin dari Kemendikbud. Ilza menegaskan, ijazah kelas jauh dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir bagi PNS, TNI dan Polri.

Selain itu, ada 18 PTS yang terindikasi memadatkan jam kuliah, kuliah hanya Sabtu-Minggu dan juga penerbitan ijazah palsu. Sementara ada lagi 44 PTS yang masih dalam pembinaan Ditjen Dikti karena dosennya berstatus ganda yakni mengajar juga sebagai guru di institusi pendidikan lain. 

Dilanjutkannya, ada juga tiga PTS yang dikategorikan tidak sehat karena mengalami konflik internal. “Ada lima PTS yang program studinya tidak aktif dan sedang proses penutupan oleh Dikti,” katanya.

Ilza menyatakan, masih banyak lagi kampus swasta yang kekurangan dosen, rasio dosen dan mahasiswa yang tidak memadai dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) yang tidak sehat. Selanjutnya bagi yang belum memenuhi syarat legalitas PT ini Kopertis akan mengusulkan kepada Ditjen Dikti untuk menutup program studi. 

Kopertis juga mengancam akan menghentikan pelayanan bagi PTS yang bersangkutan. “Misalnya kami tidak melayani permintaan permohonan beasiswa atau akreditasi mereka maka dengan sendirinya mereka pun tidak bisa melakukan apa-apa. Ini akan memberi efek jera bagi mereka,” jelasnya.

Meski demikian, ujarnya, pihaknya mengapresiasi PTS yang taat melaksanakan peraturan legalisasi PTS. Dia menyebutkan, 70 persen dari 330 PTS terus melaporkan laporan akhir semester melalui PDPT. 85 persennya juga sudah menyerahkan akta pengesahan yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai syarat legalitas. 

Bagi mereka layanan beasiswa dosen untuk studi lanjut akan dioptimalkan, beasiswa mahasiswa dan rekomendasi hibah penelitian dan kelembagaan juga akan diberikan. Pemerintah juga akan memberikan anugrah PTS unggulan yang sudah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir ini

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

Monday, March 17, 2014

Kemendikbud Kaji Ulang Pengumuman PTS Legal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji ulang rencana pengumuman Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dinillai legal di masyarakat.

"Mengingat adanya pro dan kontra, kita akan kaji ulang apakah akan diumumkan atau tidak," kata Wamendikbud Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menjawab Media Indonesia, Jumat (13/3).

Pertimbangan lainnya, ungkap Musliar, ada PTS yang sudah mau berbenah melakukan perbaikan sehingga jika ada pengumuman membuat mahasiswa tidak masuk ke PTS yang bersangkutan.

Menurut Musliar, Kemendikbud kemungkinan akan memberi waktu satu tahun ke depan kepada PTS tertentu yang tidak berkualitas untuk melakukan perbaikan. "Jika setahun diberi kesempatan tidak juga melakukan perbaikan maka kita akan buat perjanjian agar PTS itu kita tutup," cetusnya.

Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, ini berharap PTS yang sudah masuk dalam catatan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud dengan penilaian buruk dan tidak berkualitas dapat memperbaiki proses belajar dan mengajarnya (PBM)-nya.

"Kita minta mereka bertekad dan ada kemauan meningkatkan kualitas nya dengan baik.Memperbaiki manajemen dengan baik jangan sampai masyarakat kecewa dan dirugikan ketika masuk ke suatu PTS hanya dapat gelar tetapi tidak berkualitas," ujarnya.

Ia menyatakan, sejatinya tidak ada niatan dengan rencana pengumuman PTS legal melakukan penzoliman. "Tidak ada niat kami seperti karena intinya kami ingin melindungi masyarakat dari PTS tidak berkualitas," cetusnya.

Musliar menggarisbawahi sejumlah perbaikan untuk meningkatkan kualitas, misalnya dengan penyediaan sumber daya manusia seperti dosen yang memadai. "Sekarang dosen itu harus minimal S2," ungkapnya.

Terkait pembinaan Kemendikbud terhadap PT, Musliar menyatakan, perlakuan sama dilakukan pada PTN dan PTS. Ia mencontohkan dana hibah untuk PT diumumkan secara terbuka dan kompetitif. "Banyak PTS mendapat dana bantuan sesuai kapasitas kemampuan mereka," pungkasnya. 

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )
sumber : Metrotvnews.com

Friday, March 14, 2014

Banyak Merek Yang Tidak Siap Mengelola Keluhan Pelanggan di Media Sosial

Saat ini, media sosial memiliki dampak yang luar biasa pada kesehatan bisnis. Meskipun check-inFoursquare dan tweet yang positif bisa mendatangkan pelanggan baru, keluhan-keluhan pelanggan yang belum terjawab di media sosial dapat membuat reputasi merek ternoda, kehilangan pelanggan, dan pendapatan menurun.
Laporan terbaru dari Social Media Marketing University (SMMU) mengungkapkan temuan yang mengejutkan bahwa sebagian besar merek tidak/belum siap menangani perhatian yang negatif dari pelanggan yang tidak puas di media sosial.
Strategi layanan pelanggan di media sosial
Dalam survei yang melibatkan sekitar 1.036 strategi media sosial, eksekutif sekelas chief dan pengusaha ini, SMMU menemukan bahwa lebih dari 55% merek tidak memiliki strategi yang efektif untuk mengelola keluhan pelanggan di media sosial.
Dari jumlah tersebut, sekitar 24,5% responden berencana untuk mengembangkan strategi mereka, 23,4% tidak berencana untuk mengembangkan stretegi dan 7,6% masih menggunakan strategi yang tidak efektif.
Bahkan, merek yang sudah memiliki strategi pun harus lebih cepat lagi menanggapi keluhan pelanggan. Survei SMMU menemukan, sekitar 17,6% merek menanggapi keluhan pelanggan dalam waktu satu jam, 52% merek merespon dalam waktu 24 jam, 21,4% merek jarang atau tidak pernah menanggapi keluhan pelanggan melalui media sosial.
Menurut laporan SMMU ini merek telah dirugikan akibat perhatian negatif di media sosial. Sekitar 26,1% merek mengatakan bahwa reputasinya rusak, 15,2% merek telah kehilangan pelanggan, dan 11,4% telah kehilangan pendapatan.
Meski demikian, mereka masih enggan berencana untuk membuat strategi layanan pelanggan di media sosial yang lebih baik.
Memenuhi harapan pelanggan di media sosial
Ketika merek membuat akun media sosial, pelanggan mengharapkan platform tersebut menjadi tempat di mana mereka dapat terlibat dengan perusahaan dan suara mereka didengarkan.
Jika sebuah merek memperlakukan akun Twitter dan Facebook sebagai jalan satu arah untuk pemasaran dan enggan merespon apa yang pelanggan katakan merek tidak akan sukses.
“Merek perlu menyadari tanggung jawab yang datang bersamaan dengan media sosial,” kata pendiri SMMU, John Souza.
Menurutnya, begitu banyak merek yang membeli mentalitas “friending equals spending”. Mereka mengharapkan manfaat media sosial tapi tidak benar-benar menyadari investasi yang diperlukan untuk mendapat keuntungan.
Akibatnya, kegiatan di media sosial tidak memberikan hasil yang diinginkan dan justru dapat menyebabkan keterasingan pelanggan, penggemar dan pengikut. Bahkan itu dapat meningkatkan reaksi negatif terhadap merek.
Jika Anda ingin mempertahankan pelanggan senang, jangan malas mengelola media sosial. Gunakan saluran sosial Anda untuk mencari umpan balik pelanggan serta melibatkan mereka dalam percakapan.
(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )
Sumber Dashburst

Wednesday, March 12, 2014

Upah Sundulan

Upah sundulan tidak diatur dalam Undang - undang. Kenaikan upah sundulan adalah kenaikan upat diatas upah minimum. Setiap pengusaha berbeda -beda dalam menetapkan kenaikan upah sundulan. Beberapa praktek yang terjadi antara lain :
a. Upah tidak dinaikkan karena upah lama sudah melampaui upah minimum yang baru ditetapkan.
b. Upah diatas upah minimum dinaikkan tetapi nilainya dibawah selisih upah minimum lama dan upah minimum baru.
c. Menaikan upah dengan mengacu pada minimal selisih upah minimum baru dengan upah minimum lama
d. Kenaikan upah sundulan memakai indikator total insflasi satu tahun terakhir.

Terjadinya perbedaan penetapan kenaikan upah sundulan ini karena tidak ada aturan baku mengenai besaran nilai kenaikan. Disatu sisi pengusaha berlindung dibalik ketentuan yang tidak jelas sementara disisi lain pekerja menghadapi kenyataan bahwa beban hidup semakin bertambah. Padahal menurut ketentuan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi 

Tuesday, March 11, 2014

Hukum Kerja di Kantor Pajak


Berikut ada fatwa menarik tentang hukum bekerja di kantor pajak yang sering dipertanyakan sebagian orang. Semoga bermanfaat.

حكم العمل في الجمارك والضرائب
أعمل في الجمارك ، وقد سمعت أن هذا العمل غير جائز شرعاً ، فشرعت في البحث في هذه المسألة وقد مرت مدة طويلة وأنا أبحث دون أن أصل إلى نتيجة شافية . أرجو منكم أن تفصلوا لي المسألة قدر المستطاع

Hukum Bekerja di Bidang Bea Cukai dan Perpajakan

Pertanyaan, “Aku bekerja di kantor bea cukai. Aku pernah mendengar bahwa pekerjaan semacam ini itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Mendengar hal tersebut aku lantas mengadakan pengkajian tentang permasalahan ini. Setelah sekian lama aku mengkaji, aku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Aku berharap agar anda menjelaskan hukum permasalahan ini sejelas-jelasnya”.

الحمد لله
أولاً :
العمل في الجمارك وتحصيل الرسوم على ما يجلبه الناس من بضائع أو أمتعة ، الأصل فيه أنه حرام .

Jawaban pertanyaan, “Alhamdulillah, pada dasarnya hukum bekerja di bidang bea cukai yang memungut pajak atas barang-barang yang didatangkan oleh masyarakat dan dimasukkan ke suatu daerah adalah haram.

لما فيه من الظلم والإعانة عليه ؛ إذ لا يجوز أخذ مال امرئ معصوم إلا بطيب نفس منه ، وقد دلت النصوص على تحريم المَكْس ، والتشديد فيه ، ومن ذلك قوله صلى الله عليه وسلم في المرأة الغامدية التي زنت فرجمت : ( لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ) رواه مسلم (1695(

Alasan diharamkannya hal ini adalah karena pungutan bea cukai adalah kezaliman sehingga bekerja di bea cukai berarti membantu pihak yang hendak melakukan kezaliman. Tidak boleh mengambil harta seorang yang hartanya terjaga (baca: muslim atau kafir dzimmi) kecuali dengan kerelaannya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan haramnya maks (baca: bea cukai) dan adanya ancaman keras tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang perempuan dari suku Ghamidiyyah yang berzina lantas dihukum rajam. Beliau bersabda, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni” (HR Muslim no 1695).

قال النووي رحمه الله : “فيه أن المَكْس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات ، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده ، وتكرر ذلك منه ، وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها ، وصرفها في غير وجهها ” اهـ .

Ketika membahas hadits di atas, an Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memungut bea cukai itu termasuk kemaksiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (baca: dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Kiamat) dan banyaknya tindakan kezaliman yang dilakukan oleh pemungut bea cukai mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.

وروى أحمد (17333) وأبو داود (2937) عن عقبة بن عامر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ )
قال شعيب الأناؤوط : حسن لغيره. وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود

Diriwayatkan oleh Ahmad no 17333 dan Abu Daud no 2937 dari Ubah bin Amir, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai hasan li ghairihi oleh Syu’aib al Arnauth namun dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abu Daud.

والمَكْس هو الضريبة التي تفرض على الناس ، ويُسمى آخذها (ماكس) أو (مكَّاس) أو (عَشَّار) لأنه كان يأخذ عشر أموال الناس

Pengertian maks yang ada dalam hadits-hadits di atas adalah pajak yang diwajibkan atas masyarakat. Pemungut maks disebut dengan maakis, makkaas atau ‘asysyar (pemungut sepersepuluh), disebut demikian karena pemungut bea cukai – di masa silam – mengambil sepersepuluh dari total harta orang yang dibebani bea cukai.

. وقد ذكر العلماء للمكس عدة صور . منها : ما كان يفعله أهل الجاهلية ، وهي دراهم كانت تؤخذ من البائع في الأسواق .
ومنها : دراهم كان يأخذها عامل الزكاة لنفسه ، بعد أن يأخذ الزكاة .
ومنها : دراهم كانت تؤخذ من التجار إذا مروا ، وكانوا يقدرونها على الأحمال أو الرؤوس ونحو ذلك ، وهذا أقرب ما يكون شبهاً بالجمارك

Para ulama menyebutkan bahwa maks itu memiliki beberapa bentuk.

(1) Maks yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yaitu uang pajak yang diambil dari para penjual di pasar

(2) Uang yang diambil oleh amal zakat dari muzakki untuk kepentingan pribadinya setelah dia mengambil zakat.

(3) Uang yang diambil dari para pedagang yang melewati suatu tempat tertentu. Uang yang diambil tersebut dibebankan kepada barang dagangan yang dibawa, perkepala orang yang lewat atau semisalnya.

Maks dengan pengertian ketiga tersebut sangat mirip dengan bea cukai.

وذكر هذه الصور الثلاثة في “عون المعبود” ، فقال : في القاموس : المكس النقص والظلم ، ودراهم كانت تؤخذ من بائعي السلع في الأسواق في الجاهلية . أو درهم كان يأخذه المُصَدِّق (عامل الزكاة) بعد فراغه من الصدقة

Ketiga bentuk maks ini disebutkan oleh penulis kitab Aunul Ma’bud (Syarh Sunan Abu Daud). Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Dalam al Qamus al Muhith disebutkan bahwa makna asal dari maks adalah mengurangi atau menzalimi. Maks adalah uang yang diambil dari para pedagang di pasar pada masa jahiliyyah atau uang yang diambil oleh amil zakat (untuk dirinya) setelah dia selesai mengambil zakat.

وقال في “النهاية” : هو الضريبة التي يأخذها الماكس ، وهو العشار .
وفي “شرح السنة” : أراد بصاحب المكس : الذي يأخذ من التجار إذا مروا مَكْسًا باسم العشر اهـ

Penulis kitab an Nihayah mengatakan bahwa maks adalah pajak yang diambil oleh maakis atau pemungut maks. Pemungut maks itu disebut juga asysyar. Sedangkan penulis kitab Syarh as Sunah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat)”.

وقال الشوكاني في “نيل الأوطار” : صاحب المكس هو من يتولى الضرائب التي تؤخذ من الناس بغير حق “اهـ .

Dalam Nailul Author, asy Syaukani mengatakan, “Pemungut maks adalah orang yang mengambil pajak dari masyarakat tanpa adanya alasan yang bisa dibenarkan”.

والمَكْس محرم بالإجماع ، وقد نص بعض أهل العلم على أنه من كبائر الذنوب .

Memungut maks adalah haram dengan sepakat ulama. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa perbuatan memungut maks adalah dosa besar.

قال في “مطالب أولي النهى” (2/619 )
(يحرم تعشير أموال المسلمين -أي أخذ عشرها- والكُلَف -أي الضرائب- التي ضربها الملوك على الناس بغير طريق شرعي إجماعا . قال القاضي : لا يسوغ فيها اجتهاد ) اهـ .

Dalam Mathalib Ulin Nuha 2/619 disebutkan, “Diharamkan mengambil sepersepuluh dari total harta manusia. Demikian juga diharamkan memungut pajak. Pajak adalah pungutan penguasa dari rakyatnya tanpa cara yang dibenarkan oleh syariat. Diharamkannya hal ini adalah ijma ulama. Al Qadhi mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah ini”.

وقال ابن حجر المكي في “الزواجر عن اقتراف الكبائر” (1/180(
الكبيرة الثلاثون بعد المائة : جباية المكوس , والدخول في شيء من توابعها كالكتابة عليها ، لا بقصد حفظ حقوق الناس إلى أن ترد إليهم إن تيسر. وهو داخل في قوله تعالى : ( إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ( الشورى/42 .

Ibnu Hajar al Maki dalam al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair 1/180 mengatakan, “Dosa besar ke-130 adalah memungut maks dan berperan serta di dalamnya dengan menjadi juru tulis bukan dengan tujuan menjaga hak manusia sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik harta ketika sudah memungkinkan. Dosa ini termasuk dalam firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS asy Syura:42).

والمكاس بسائر أنواعه : من جابي المكس ، وكاتبه ، وشاهده ، ووازنه ، وكائله ، وغيرهم من أكبر أعوان الظلمة ، بل هم من الظلمة أنفسهم , فإنهم يأخذون ما لا يستحقونه ، ويدفعونه لمن لا يستحقه , ولهذا لا يدخل صاحب مكس الجنة ، لأن لحمه ينبت من حرام .

Para pemungut pajak dengan berbagai tugasnya baik pemungut pajak secara langsung, juru tulisnya, saksi, petugas yang bertugas menimbang ataupun menakar barang yang akan dibebani pajak dll adalah pembantu penting para penguasa yang zalim. Bahkan mereka adalah orang-orang yang zalim karena merekalah yang mengambil harta yang bukan hak mereka dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemungut pajak itu tidak akan masuk surga karena dagingnya tumbuh dari harta yang haram.

وأيضا : فلأنهم تقلدوا بمظالم العباد , ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي الناس ما أَخَذَ منهم ، إنما يأخذون من حسناته ، إن كان له حسنات , وهو داخل في قوله صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح : ( أتدرون من المفلس ؟ قالوا : يا رسول الله ، المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : إن المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وزكاة وصيام ، وقد شتم هذا ، وضرب هذا ، وأخذ مال هذا ، فيأخذ هذا من حسناته ، وهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من سيئاتهم فطرح عليه ثم طرح في النار)

Sebab yang kedua adalah karena mereka bertugas untuk menzalimi manusia. Dari mana para pemungut zakat tersebut pada hari Kiamat bisa mengembalikan hak orang lain yang telah mereka ambil?? Orang-orang yang dikenai pajak itu akan mengambil kebaikannya jika pemungut pajak tersebut masih memiliki kebaikan. Pemungut pajak itu termasuk dalam hadits yang sahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Jawaban para sahabat, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dan tidak punya harta”. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Umatku yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, zakat dan puasa. Namun dia telah mencaci maki A, memukul B dan mengambil harta C. A akan mengambil amal kebaikannya. Demikian pula B. Jika amal kebajikannya sudah habis sebelum kewajibannya selesai maka amal kejelekan orang-orang yang dizalimi akan diberikan kepadanya kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka”.

وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس )

Dari Ubah bin Amir, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”.

قال البغوي : يريد بصاحب المكس الذي يأخذ من التجار إذا مروا عليه مكسا باسم العشر . أي الزكاة

Al Baghawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat).

قال الحافظ المنذري : أما الآن فإنهم يأخذون مكسا باسم العشر ، ومكسا آخر ليس له اسم ، بل شيء يأخذونه حراما وسحتا ، ويأكلونه في بطونهم نارا , حجتهم فيه داحضة عند ربهم ، وعليهم غضب ، ولهم عذاب شديد . اهـ

Al Hafiz al Mundziri mengatakan, “Sedangkan sekarang para pemungut pajak mereka memungut pajak dengan kedok zakat dan pajak yang lain tanpa kedok apapun. Itulah uang yang mereka ambil dengan jalan yang haram. Mereka masukkan ke dalam perut mereka api neraka. Alasan mereka di hadapan Allah adalah alasan yang rapuh. Untuk mereka murka Allah dan siksa yang berat”. Sekian kutipan dari Ibnu Hajar al Makki.

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “السياسة الشرعية”: ص 115 :
“وأما من كان لا يقطع الطريق , ولكنه يأخذ خَفَارة ( أي : يأخذ مالاً مقابل الحماية ) أو ضريبة من أبناء السبيل على الرؤوس والدواب والأحمال ونحو ذلك , فهذا مَكَّاس , عليه عقوبة المكاسين . . . وليس هو من قُطَّاع الطريق , فإن الطريق لا ينقطع به , مع أنه أشد الناس عذابا يوم القيامة , حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم في الغامدية : ” لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له” اهـ .

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al Siyasah al Syar’iyyah hal 115 mengatakan, “Sedangkan orang yang profesinya bukanlah merampok akan tetapi mereka meminta khafarah (uang kompensasi jaminan keamanan, sebagaimana yang dilakukan oleh para preman di tempat kita, pent) atau mengambil pajak atas kepala orang, hewan tunggangan atau barang muatan dari orang-orang yang lewat dan semisalnya maka profesi orang ini adalah pemungut pajak. Untuknya hukuman para pemungut pajak… Orang tersebut bukanlah perampok karena dia tidak menghadang di tengah jalan. Meski dia bukan perampok dia adalah orang yang paling berat siksaannya pada hari Kiamat nanti. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang perempuan dari suku Ghamidi, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni”

وقد سئلت اللجنة الدائمة للإفتاء عن العمل في البنوك الربوية أو العمل بمصلحة الجمارك أو العمل بمصلحة الضرائب ، وأن العمل في الجمارك يقوم على فحص البضائع المباحة والمحرمة كالخمور والتبغ ، وتحديد الرسوم الجمركية عليها

Lajnah Daimah ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak. Orang yang bertugas di kantor bea cukai itu bertugas untuk mengecek barang yang hendak masuk ke dalam negeri baik barang yang mubah ataupun barang yang haram semisal khamr dan tembakau lalu menetapkan besaran bea cukai atas barang-barang tersebut.

فأجابت : إذا كان العمل بمصلحة الضرائب على الصفة التي ذكرت فهو محرم أيضا ؛ لما فيه من الظلم والاعتساف ، ولما فيه من إقرار المحرمات وجباية الضرائب عليها ) اهـ .
“فتاوى اللجنة الدائمة” (15/64)

Jawaban Lajnah Daimah, “Bekerja di kantor pajak sebagaimana yang anda sampaikan juga haram karena dalam pekerjaan tersebut terdapat unsur kezaliman dan kesewenang-wenangan, membiarkan barang-barang yang haram dan mengambil pajak atasnya” (Fatawa Lajnah Daimah 15/64).

ومن هذا يتبين أن أخذ هذه الرسوم والضرائب ، أو كتابتها والإعانة عليها ، محرم تحريما شديداً .

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa bekerja sebagai pemungut pajak, pencatat pajak dan komponen pendukung yang lain adalah sangat diharamkan.

ثانياً :
نظراً لأن هذا الظلم واقع على المسلمين ، وامتناعك من العمل فيه لن يرفعه ، فالذي ينبغي في مثل هذه الحال – إذا لم نستطع إزالة المنكر بالكلية – أن نسعى إلى تقليله ما أمكن .

Menimbang bahwa kezaliman ini merupakan realita kaum muslimin dan andai anda tidak bekerja di sana kezaliman ini juga tidak hilang maka yang sepatutnya dalam kondisi semacam ini yaitu kondisi kita tidak bisa menghilangkan kemungkaran secara total adalah kita berupaya untuk meminimalisir kezaliman semaksimal mungkin.

فإذا كنت تعمل في هذا العمل بقصد رفع الظلم وتخفيفه عن المسلمين بقدر استطاعتك ، فأنت في ذلك محسن ، أما من دخل في هذا العمل بقصد الراتب ، أو الوظيفة , أو تطبيق القانون ، ونحو ذلك فإنه يكون من الظلمة ، ومن أصحاب المكس ، ولن يأخذ من أحد شيئاً ظلماً إلا أُخِذَ بقدره من حسناته يوم القيامة . نسأل الله السلامة والعافية .

Jika anda bekerja di kantor pajak dengan tujuan menghilangkan kezaliman atas kaum muslimin atau menguranginya semaksimal yang bisa anda lakukan maka apa yang anda lakukan adalah baik. Sedangkan orang yang kerja di tempat ini dengan pamrih gaji, dapat pekerjaan, menerapkan UU perpajakan atau tujuan semisal maka orang tersebut termasuk orang yang melakukan tindakan kezaliman dan pemungut pajak. Siapa saja yang mengambil hak orang lain secara zalim maka amal kebajikannya akan diambil pada hari Kiamat sesuai dengan kadar kezaliman yang dia lakukan.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “مجموع الفتاوى” (28/284) :
“وَلا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَكُونَ عَوْنًا عَلَى ظُلْمٍ ; فَإِنَّ التَّعَاوُنَ نَوْعَانِ :
الأَوَّلُ : تَعَاوُنٌ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنْ الْجِهَادِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَإِعْطَاءِ الْمُسْتَحَقِّينَ ; فَهَذَا مِمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ وَرَسُولُهُ . . . .

Dalam Majmu Fatwa 28/284, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tidak boleh membantu tindakan kezaliman. Tolong menolong itu ada dua macam. Pertama, tolong menolong untuk melakukan kebajikan dan takwa semisal tolong menolong dalam jihad, menegakkan hukuman had, mengambil hak dan memberikannya kepada yang berhak mendapatkannya. Tolong menolong semacam ini diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya.

وَالثَّانِي : تَعَاوُنٌ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ، كَالإِعَانَةِ عَلَى دَمٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ أَخْذِ مَالٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ ضَرْبِ مَنْ لا يَسْتَحِقُّ الضَّرْبَ ، وَنَحْوَ ذَلِكَ ، فَهَذَا الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . . .

Kedua, tolong menolong dalam dosa dan tindakan kezaliman semisal tolong menolong untuk membunuh orang, mengambil harta orang lain, memukul orang yang tidak berhak dipukul dan semisalnya. Ini adalah tolong menolong yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

ومَدَارَ الشَّرِيعَةِ عَلَى قَوْلِهِ تَعَالَى : ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ; وَعَلَى قَوْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : (إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ .

Landasan hukum syariat adalah firman Allah yang artinya, “Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS at Taghabun:16), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Jika kuperintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka laksanakanlah semaksimal kemampuan kalian” (HR Bukhari dan Muslim).

وَعَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ تَحْصِيلُ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلُهَا ; وَتَعْطِيلُ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلُهَا . فَإِذَا تَعَارَضَتْ كَانَ تَحْصِيلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا ، وَدَفْعُ أَعْظَمِ الْمَفْسَدَتَيْنِ مَعَ احْتِمَالِ أَدْنَاهَا : هُوَ الْمَشْرُوعُ .

Kewajiban kita semua adalah mewujudkan kebaikan secara utuh atau semaksimal mungkin dan menihilkan keburukan atau meminimalisirnya. Jika hanya ada dua pilihan yang keduanya sama-sama kebaikan atau sama-sama keburukan maka yang sesuai dengan syariat adalah memilih yang nilai kebaikannya lebih besar meski dengan kehilangan kebaikan yang lebih rendah dan mencegah keburukan yang lebih besar meski dengan melakukan kuburukan yang lebih rendah.

وَالْمُعِينُ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ مَنْ أَعَانَ الظَّالِمَ عَلَى ظُلْمِهِ ، أَمَّا مَنْ أَعَانَ الْمَظْلُومَ عَلَى تَخْفِيفِ الظُّلْمِ عَنْهُ أَوْ عَلَى أَدَاءِ الْمَظْلِمَةِ : فَهُوَ وَكِيلُ الْمَظْلُومِ ; لا وَكِيلُ الظَّالِمِ ; بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُقْرِضُهُ ، أَوْ الَّذِي يَتَوَكَّلُ فِي حَمْلِ الْمَالِ لَهُ إلَى الظَّالِمِ .

Penolong perbuatan dosa dan kezaliman adalah orang yang menolong orang yang zalim untuk bisa menyukseskan kezaliman yang ingin dia lakukan. Sedangkan orang yang menolong orang yang terzalimi agar kadar kezalimannya berkurang atau agar apa yang menjadi haknya bisa kembali maka status orang tersebut adalah wakil dari orang yang teraniaya, bukan wakil orang yang menganiaya. Orang tersebut berstatus seperti orang yang memberi hutangan kepada orang yang dizalimi atau mewakili orang yang dizalimi untuk menyerahkan hartanya kepada orang yang zalim.

مِثَالُ ذَلِكَ : وَلِيُّ الْيَتِيمِ وَالْوَقْفِ إذَا طَلَبَ ظَالِمٌ مِنْهُ مَالا فَاجْتَهَدَ فِي دَفْعِ ذَلِكَ بِمَالِ أَقَلَّ مِنْهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى غَيْرِهِ بَعْدَ الاجْتِهَادِ التَّامِّ فِي الدَّفْعِ ؛ فَهُوَ مُحْسِنٌ ، وَمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ . . .

Contoh realnya adalah orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf jika ada orang zalim yang meminta sebagian harta amanah tersebut dengan menyerahkan sedikit mungkin dari harta yang diminta setelah dengan penuh kesungguhan berupaya mencegah kezaliman tersebut. Orang semacam ini adalah orang yang melakukan kebaikan dan tidak ada jalan untuk menyudutkan orang yang melakukan kebaikan.

كَذَلِكَ لَوْ وُضِعَتْ مَظْلِمَةٌ عَلَى أَهْلِ قَرْيَةٍ أَوْ دَرْبٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ مَدِينَةٍ فَتَوَسَّطَ رَجُلٌ مِنْهُمْ مُحْسِنٌ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ بِغَايَةِ الإِمْكَانِ ، وَقَسَّطَهَا بَيْنَهُمْ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمْ مِنْ غَيْرِ مُحَابَاةٍ لِنَفْسِهِ ، وَلا لِغَيْرِهِ ، وَلا ارْتِشَاءٍ ، بَلْ تَوَكَّلَ لَهُمْ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ وَالإِعْطَاءِ : كَانَ مُحْسِنًا ; لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مَنْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ يَكُونُ وَكِيلُ الظَّالِمِينَ مُحَابِيًا مُرْتَشِيًا مَخْفَرًا لِمَنْ يُرِيدُ (أي يدافع عنه (وَآخِذًا مِمَّنْ يُرِيدُ . وَهَذَا مِنْ أَكْبَرِ الظَّلَمَةِ الَّذِينَ يُحْشَرُونَ فِي تَوَابِيتَ مِنْ نَارٍ هُمْ وَأَعْوَانُهُمْ وَأَشْبَاهُهُمْ ثُمَّ يُقْذَفُونَ فِيى النَّارِ” اهـ .
والله أعلم

Demikian pula jika kezaliman (baca:pajak) ditetapkan atas penduduk suatu kampung, suatu jalan, pajak atau suatu kota lantas ada orang baik-baik yang menjadi mediator dalam rangka mencegah kezaliman semaksimal mungkin lantas dia bagi kezaliman (baca:pajak) tersebut atas orang-orang yang dikenai pajak sesuai dengan kadar kemampuan ekonomi mereka tanpa mengistimewakan dirinya sendiri atau orang lain dan tanpa meminta suap. Dia hanya berperan sebagai mediator untuk mencegah kezaliman dan mendistribusikan ‘kewajiban’ yang dipaksakan. Orang semisal ini adalah orang yang berbuat baik.

Akan tetapi mayoritas orang yang masuk di kancah ini mereka menjadi wakil orang yang zalim (baca: penguasa yang zalim), pilih kasih pada pihak-pihak tertentu, meminta suap, membela orang yang dia sukai dan mengambil pajak dari orang yang dia sukai. Orang semacam ini termasuk pentolan orang-orang yang berbuat zalim. Mereka, para pembantu mereka dan orang-orang yang serupa dengan mereka akan dimasukkan ke dalam kotak dari api neraka lantas dicampakkan ke dalam neraka”.
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/39461
Catatan:

Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang muslim yang sudah terlanjur bekerja di kantor pajak secara real mampu melakukan pembelaan dan meminimalisir beban kezaliman (baca:pajak) yang ditimpakan kepada kaum muslimin?
Suber : http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )