Tuesday, March 18, 2014

191 PTS di Jakarta "Tidak Sehat"


Sindonews.com - Kopertis wilayah III Jakarta melansir ada 191 perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sehat. Mulai dari pembukaan kuliah sabtu-minggu, kelas jauh hingga menerbitkan ijazah ilegal.

Koordinator Kopertis Wilayah III Ilza Mayuni mengatakan, dari 330 PTS yang dinaunginya ada 139 PTS yang dikategorikan sehat. Sementara sisanya 191 PTS berada dalam kategori tidak sehat dalam kadar yang ringan dan parah. Bagi PTS yang tidak sehat ini diimbau untuk menuntaskan masalahnya hingga Agustus nanti. 

“Kami akan melakukan koordinasi terkait PTS-PTS yang tidak sehat ini,” katanya pada konferensi pers di Gedung Kopertis III, Jakarta, Senin 18 Maret 2014.

Guru Besar Bahasa dan Seni UNJ ini menambahkan, dari 191 PTS yang tidak sehat itu diantaranya ada enam PTS yang membuka kelas jauh. Kelas jauh dilarang karena memang tidak mempunyai izin dari Kemendikbud. Ilza menegaskan, ijazah kelas jauh dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir bagi PNS, TNI dan Polri.

Selain itu, ada 18 PTS yang terindikasi memadatkan jam kuliah, kuliah hanya Sabtu-Minggu dan juga penerbitan ijazah palsu. Sementara ada lagi 44 PTS yang masih dalam pembinaan Ditjen Dikti karena dosennya berstatus ganda yakni mengajar juga sebagai guru di institusi pendidikan lain. 

Dilanjutkannya, ada juga tiga PTS yang dikategorikan tidak sehat karena mengalami konflik internal. “Ada lima PTS yang program studinya tidak aktif dan sedang proses penutupan oleh Dikti,” katanya.

Ilza menyatakan, masih banyak lagi kampus swasta yang kekurangan dosen, rasio dosen dan mahasiswa yang tidak memadai dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) yang tidak sehat. Selanjutnya bagi yang belum memenuhi syarat legalitas PT ini Kopertis akan mengusulkan kepada Ditjen Dikti untuk menutup program studi. 

Kopertis juga mengancam akan menghentikan pelayanan bagi PTS yang bersangkutan. “Misalnya kami tidak melayani permintaan permohonan beasiswa atau akreditasi mereka maka dengan sendirinya mereka pun tidak bisa melakukan apa-apa. Ini akan memberi efek jera bagi mereka,” jelasnya.

Meski demikian, ujarnya, pihaknya mengapresiasi PTS yang taat melaksanakan peraturan legalisasi PTS. Dia menyebutkan, 70 persen dari 330 PTS terus melaporkan laporan akhir semester melalui PDPT. 85 persennya juga sudah menyerahkan akta pengesahan yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai syarat legalitas. 

Bagi mereka layanan beasiswa dosen untuk studi lanjut akan dioptimalkan, beasiswa mahasiswa dan rekomendasi hibah penelitian dan kelembagaan juga akan diberikan. Pemerintah juga akan memberikan anugrah PTS unggulan yang sudah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir ini

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

No comments:

Post a Comment