Friday, March 7, 2014

17 Maret 2014 Dikti akan Publikasikan PTS Legal

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) , akan mempublikasikan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap legal dan tidak bermasalah. Pengumuman akan dilakukan 17 Maret 2014 mendatang.
Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan mengetahui sejumlah PTS yang dianggap ilegal dan bermasalah. Pasalnya,PTS bermasalah tidak akan dicantumkan dalam publikasi tersebut. Koordinator Kopertis wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan publikasi ini merupakan laporan pada masyarakat untuk dapat memilih PTS yang legal dan tidak bermasalah.
Informasi ini diperlukan masyarakat agar merasa aman menempuh pendidikan di PTS bersangkutan. Pasalnya, PTSilegal dan bermasalah tentu akan menyebabkan masalah bagi mahasiswanya, misalnya ijazah alumni yang bisa saja tidak diakui.
"PTS yang dipublikasikan yang legal dan tidak bermasalah, karena kita juga harus menjaga nama baik PTS. Tetapi, secara tidak langsung PTS yang namanya tidak tercantum pada publikasi kita nilai ilegal dan bermasalah. Masyarakat pun pasti dapat langsung mengetahuinya," ujarnya, Rabu (5/2/2014).
Publikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat yang disampaikan Dirjen Dikti nomor 1207/E.E2/HM/2013 pada 26 November tahun lalu perihal sosialisasi PTS legal. Diah mengatakan ada delapan kewajiban yang membuat sebuahPTS dianggap legal dan tidak
bermasalah.
Salah satunya sejumlah PTS yang saat ini masuk kategori "Dalam Pembinaan" karena diblokir Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), harus segera menyelesaikan permasalahannya.
"Untuk membuka blokir ini hanya pihak PTS bersangkutan yang bisa melakukannya dengan mengubah data yang belum transparan dengan data yang sebenarnya," terangnya.
PTS pun diharapkan segera menyelesaikan PDPT-nya. Selain itu, bagi PTS yang memiliki program studi (Prodi) yang akreditasinya sudah kadaluarsa, harus segera melakukan re-akreditasi. PTS pun harus menyelesaikan konflik internal yang mungkin terjadi di dalam tubuh institusi, baik antara pimpinan dengan staf dan dosen, maupun dosen dengan mahasiswa.
Diah mengimbau seluruh PTS yang dianggap bermasalah yang sebelumnya sudah mereka konfirmasi langsung, untuk mengambil langkah penyelesaian. Penyelesaian semua masalah dalam tubuh PTS ini paling lambat harus diterima Kopertis wilayah II pada 28 Februari mendatang.
"Hingga batas waktu itu kita harap PTS bermasalah dapat menyelesaikannya, termasuk yang PDPTnya diblokir. PTSbermasalah tidak akan kita publikasikan dan masyarakat tentu akan mengetahui mana yang bisa dipilih," imbaunya. (cr4)Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah II, akan mempublikasikan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap legal dan tidak bermasalah. Pengumuman akan dilakukan 17 Maret 2014 mendatang.
Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan mengetahui sejumlah PTS yang dianggap ilegal dan bermasalah. Pasalnya,PTS bermasalah tidak akan dicantumkan dalam publikasi tersebut. Koordinator Kopertis wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan publikasi ini merupakan laporan pada masyarakat untuk dapat memilih PTS yang legal dan tidak bermasalah.
Informasi ini diperlukan masyarakat agar merasa aman menempuh pendidikan di PTS bersangkutan. Pasalnya, PTSilegal dan bermasalah tentu akan menyebabkan masalah bagi mahasiswanya, misalnya ijazah alumni yang bisa saja tidak diakui.
"PTS yang dipublikasikan yang legal dan tidak bermasalah, karena kita juga harus menjaga nama baik PTS. Tetapi, secara tidak langsung PTS yang namanya tidak tercantum pada publikasi kita nilai ilegal dan bermasalah. Masyarakat pun pasti dapat langsung mengetahuinya," ujarnya, Rabu (5/2/2014).
Publikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat yang disampaikan Dirjen Dikti nomor 1207/E.E2/HM/2013 pada 26 November tahun lalu perihal sosialisasi PTS legal. Diah mengatakan ada delapan kewajiban yang membuat sebuahPTS dianggap legal dan tidak
bermasalah.
Salah satunya sejumlah PTS yang saat ini masuk kategori "Dalam Pembinaan" karena diblokir Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), harus segera menyelesaikan permasalahannya.
"Untuk membuka blokir ini hanya pihak PTS bersangkutan yang bisa melakukannya dengan mengubah data yang belum transparan dengan data yang sebenarnya," terangnya.
PTS pun diharapkan segera menyelesaikan PDPT-nya. Selain itu, bagi PTS yang memiliki program studi (Prodi) yang akreditasinya sudah kadaluarsa, harus segera melakukan re-akreditasi. PTS pun harus menyelesaikan konflik internal yang mungkin terjadi di dalam tubuh institusi, baik antara pimpinan dengan staf dan dosen, maupun dosen dengan mahasiswa.
Diah mengimbau seluruh PTS yang dianggap bermasalah yang sebelumnya sudah mereka konfirmasi langsung, untuk mengambil langkah penyelesaian. Penyelesaian semua masalah dalam tubuh PTS ini paling lambat harus diterima Kopertis wilayah II pada 28 Februari mendatang.
"Hingga batas waktu itu kita harap PTS bermasalah dapat menyelesaikannya, termasuk yang PDPTnya diblokir. PTSbermasalah tidak akan kita publikasikan dan masyarakat tentu akan mengetahui mana yang bisa dipilih," imbaunya. 



(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

No comments:

Post a Comment