Tuesday, May 21, 2013

Multi Level Marketing Haji-Umroh : Halal atau Haram?

Tingginya minat masyarakat melaksanakan ibadah haji dan umroh ternyata mendorong biro perjalanan umroh dan haji memanfaatkan sebagai  peluang bisnis, sehingga kemudian muncul Multi Level Marketing (MLM) Haji-Umroh.  Atas dasar fenomena itu kemudian banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke Kementrian Agama (Kemenag) tentang penipuan yang dilakukan oleh beberapa biro perjalanan Haji Umroh yang tidak bertanggung jawab.
Maraknya penyalahgunaan Praktik MLM perjalanan haji dan umroh membuat Kemenag melarang secara resmi penyelenggaraan haji plus dan umroh dengan sistem MLM dengan mengeluarkan surat edaran No. Dj.VII/HJ.09/10839/2012 tertanggal 26 Desember 2012. Ironisnya meskipun sudah dilarang oleh Kemenag, masih saja banyak biro perjalanan Haji-Umroh yang melakukan praktik MLM. Dengan “tidak digubrisnya” larangan Kemenag itu maka menarik perhatian Prodi manajemen FE UII bekerjasama dengan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS)  DIY  menggelar diskusi publik, Sabtu (27/4) di kampus FE UII Condong catur dengan  topik menarik “Meninjau Hukum Multi Level Marketing Haji-Umroh : Halal atau Haram?”.
Diskusi yang dihadiri sekitar 50 orang tamu undangan dari masyarakat umum dan akademisi  ini menghadirkan 4 pembicara antara lain Fuad Zein, MA (MUI DIY), Drs. H. Yazid, MM (Dosen FE UII/Pakar manajemen Pemasaran), Drs. H. M. Sularno, M.Ag (Ketua Prodi Syariah FIAI UII), H. Aidi Johansyah, S.Ag (Kemenag) dan sebagai moderator Nursya’bani Purnama, SE., M.Si.
Fuad Zein mengatakan bahwa MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang diperjual belikan harus ada. “Kalau di haji dan umrah, produk apa yang dijual?” tanya Fuad Zein. Fuad Zein menduga bahwa haji dan umroh bukan MLM murni yang dijalankan, tapi menjurus kepada money game. Salah satu modelnya dengan menjual  janji-janji harga murah. Masyarakat  yang tidak memahami karakteristik penawaran akan terpikat oleh janji biaya murah dibanding biaya  dan umroh secara resmi. Model yang dipraktekkan ternyata cara berantai atau arisan, sehingga logis kalau berakhir dengan kekecewaan. Ada indikasi gharar (ketidakpastian), dan masuk kategori jual beli batil karena tidak terpenuhinya salah satu rukun jual beli yaitu objek jual beli.
Sementara M. Sularno memaparkan MLM Haji dan Umroh dari tinjauan Fiqh. Dalam Fiqh Islam, semua bentuk bisnis (terasuk menggunakan system pemasaran MLM) hukum asalnya adalah adalah halal, terdasar pada kaidah Fiqhiyyah”.. sedangkan asal dari hukum transaksi/ mu’amalah adalah halal, kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya. Hal demikian tentu saja selama bisnis yang dilakukannya memenuhi unsur syari’ah dan terbebas dari unsur-unsur haram, antara lain : riba, garar, tadlis (penipuan), maisir, zulm(kezaliman dan eksploitasi), dan barang/jasa yang dijual mengandung unsur haram.
Dengan mencermati kasus yang ada, melalui diskusi publik ini diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran haji dan umrah murah dengan sistem MLM. Masyarakat harus tahu apakah MLM haji dan umrah tidak merugikan dan mengecewakan dimana  harus memenuhi sejumlah  persyaratan  diantaranya adalah memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) , ada penjenjangan up line dan down line yang masing-masing memiliki kesempatan sama untuk berhasil, keuntungan dan keberhasilan distributor MLM sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras dalam bentuk pembelian dan penjualan produk perusahaan yang dihitung berdasarkan hasil penjualan pribadi dan anggota jaringannya,  biaya pendaftaran murah dapat dipertanggungjawabkan, insentif yang diterima seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak downline-nya.

sumber : http://fecon.uii.ac.id

1 comment:

  1. Trus tindak lanjutnya pemerintah gmna ya Pak? terhadap hal tesebut?

    ReplyDelete