Wednesday, February 19, 2014

Kemdikbud Beri Sanksi ke 400 PTS Karna Dosen merangkap Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan sanksi terhadap 400 perguruan tinggi swasta (PTS) yang mempekerjakan guru sebagai tenaga dosen. Guru rangkap dosen dinilai mengacaukan data tunjangan bagi tenaga pengajar dan menyebabkan kerugikan negara.
"Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain," demikian disampaikan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Supriadi Rustad di Jakarta sebagaimana dirilis dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis siang (23/1).
Perguruan tinggi dimintanya bisa menyeleksi data dosen yang akan dipekerjakan agar tidak terjadi tumpang tindih data. Ditambahkannya, PTS yang sudah mendapat sanksi atas pemberlakukan rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan mengajukan data dosen yang akan mendapatkan tunjangan profesi.
Sementara itu dari 400 PTS yang mendapatkan sanksi dengan catatan "dalam pembinaan" oleh kementerian, Supriadi mengatakan terdapat 135 PTS yang sudah melakukan perbaikan data. Tunjangan yang sempat diterima rangkap pula diminta untuk dikembalikan kepada negara.
"Jika memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen, maka dosen yang bersangkutan harus mengganti NIDN-nya. Perguruan tinggi tempatnya mengajar pun diperbolehkan mengajukan namanya lagi ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen," lanjutnya.
Untuk kebutuhan dosen, Kemdikbud juga memberikan kesempatan bagi PTS untuk mengajukan permintaan. Saat ini, menurut data Kemdikbud, terdapat 600 dosen lulusan strata dua yang sudah siap mengajar di perguruan negeri maupuan perguruan swasta. Tahun 2014, jumlah tersebut akan bertambah dengan perkiraan 2.300 dosen lulus strata dua degan program beasiswa unggulan dari pemerintah

No comments:

Post a Comment