Tuesday, February 11, 2014

Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Menurut para ulama bahwa bekerja di bank-bank konvensional secara mutlak tidak diperbolehkan, karena termasuk memakan harta riba, atau menuliskannya, atau menyaksikannya, atau membantu mereka yang bermuamalah dengannya.
Sejumlah ulama besar telah mengeluarkan fatwa haramnya bekerja di bank-bank konvensional, meskipun pekerjaannya tidak berkaitan secara langsung dengan riba, seperti satpam, petugas kebersihan, pelayanan.
Kami akan menukilkan sebagian fatwa para ulama, diantaranya:
Fatwa Lajnah Daimah 15/41:
(seorang muslim tidak boleh bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, meskipun pekerjaannya tidak langsung berkaitan dengan riba, tetapi karena dia menyediakan keperluan para pegawai yang bermuamalah dengan riba dan bantuan yang mereka perlukan untuk muamalah riba. Allah Ta’alaa berfirman: (janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan) (QS Al-Maidah:2).
Lajnah Daimah pernah ditanya (15/38): Apa hukum bekerja di bank-bank sekarang ini?
Maka Lajnah menjawab:
(Kebanyakan muamalah keuangan sekarang ini mengandung unsur riba, dan itu haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijma umat. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam telah menghukumi bahwa orang yang membantu pemakan riba dan wakil yang menuliskannya, atau yang bersaksi untuknya atau semacamnya, maka dia bersekutu dengan pemakannya dan wakilnya dalam laknat dan kutukan dari rahmat Allah.
Telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan yang lain dari hadits Jabir radhiallahu ’anhu: (Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, dan para saksinya) dan beliau bersabda: (mereka sama (pent yakni dalam dosa)).
Dan mereka yang bekerja di bank-bank konvensional adalah para pembantu bagi majikan-majikan bank tersebut dalam mengatur pekerjaannya: sebagai penulis, saksi, pemindah dokumen, kasir, atau yang menerima uangnya dsb yang termasuk ”memberi bantuan bagi para pelaku riba”, oleh karena itu jelas bahwa pekerjaan di bank-bank sekarang adalah haram, dan hendaklah setiap muslim menghindarinya, dan mencari pendapatan dengan cara yang dihalalkan Allah, dan itu banyak, hendaklah bertakwa kepada Allah Rabbnya, dengan tidak menjerumuskan dirinya kepada laknat Allah dan Rasul-Nya.
Lajnah Daimah juga ditanya (15/55):
1-  apakah bekerja di bank-bank terutama di negeri-negeri Islam halal atau haram ?
2-  apakah ada bagian-bagian tertentu di bank yang halal sebagaimana yang diragukan sekarang, dan bagaimana statusnya jika itu benar ?
Maka Lajnah menjawab:
Pertama: bekerja di bank-bank yang bermuamalah dengan riba haram, baik itu di negara Islam atau kafir, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pemusuhan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaa dalam firman-Nya: (Tolong- menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan) (QS Al-Maidah: 2).
Kedua: Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank kenvensional yang dikecualikan dalam Syariat yang suci ini, karena tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank).
Dan Lajnah Daimah juga ditanya (15/18):
(Apa hukum bekerja sebagai insinyur maintenance di salah satu perusahaan perangkat elektronika yang bermualah dengan sejumlah bank- bank riba, perusahaan menjual perangkat tersebut (komputer, mesin fotokopi, telefon) kepada bank, dan menugaskan kami sebagai insinyur maintenance untuk pergi ke bank untuk merawat perangkat ini secara rutin, maka apakah pekerjaan ini haram dengan dasar bahwa bank menggunakan perangkat ini untuk menyiapkan tagihan-tagihannya dan mengatur kerja-kerjanya, dengan demikian kami membantunya dalam maksiat? ).
Maka Lajnah menjawab:
Anda tidak boleh bekerja di perusahaan seperti yang diceritakan karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bekerja di lembaga riba sebagai supir atau satpam ?
Beliau menjawab:
(tidak boleh bekerja di lembaga-lembaga riba meskipun hanya sebagai supir atau satpam, karena masuknya dia sebagai pegawai di lembaga riba bermakna dia rela, karena yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya, jika bekerja untuk kepentingannya maka berarti dia ridho dengannya, dan yang ridho dengan sesuatu yang diharamkan akan menanggung dosanya. Adapun orang yang secara langsung bertugas dalam penulisan, pengiriman, penyimpanan, dan semacamnya maka tidak ragu lagi dia berhubungan langsung dengan hal haram. Telah diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksinya, dan penulisnya dan beliau berkata: mereka semua sama).Kitab Fatawa Islamiyah (2/401).
Dan banyak lagi fatwa yang masyhur dan terkenal yang mengharamkan bekerja di bank-bank konvensional, apapun posisinya, maka bagi yang masih bekerja di bank-bank tersebut hendaklah bertaubat kepada Allah serta meninggalkan pekerjaannya, dan memohon kepada Allah dengan bertawakal kepada-Nya serta yakin bahwa rizki dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’alaa: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar dan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia Yang mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan menyampaikan urusannya. Allah telah menentukan takdir bagi segala urusan) (QS Ath-thalaq:2-3).
Hendaknya kita semua betul-betul mencamkan ayat diatas dan berpegang dengannya dalam segala urusan kita.
Sumber: http://www.voa-islam.com


(agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA,UMJ,STIMIK Muhammadiyah,LP3I,Universitasekonomi)

No comments:

Post a Comment