Materi Perkuliahan Akutansi Manajemen Pertemuan 1 s/d 12 silahkan download disini
(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah, LP3i, Universitasekonomi )
Friday, March 7, 2014
17 Maret 2014 Dikti akan Publikasikan PTS Legal
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) , akan mempublikasikan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap legal dan tidak bermasalah. Pengumuman akan dilakukan 17 Maret 2014 mendatang.
Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan mengetahui sejumlah PTS yang dianggap ilegal dan bermasalah. Pasalnya,PTS bermasalah tidak akan dicantumkan dalam publikasi tersebut. Koordinator Kopertis wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan publikasi ini merupakan laporan pada masyarakat untuk dapat memilih PTS yang legal dan tidak bermasalah.
Informasi ini diperlukan masyarakat agar merasa aman menempuh pendidikan di PTS bersangkutan. Pasalnya, PTSilegal dan bermasalah tentu akan menyebabkan masalah bagi mahasiswanya, misalnya ijazah alumni yang bisa saja tidak diakui.
"PTS yang dipublikasikan yang legal dan tidak bermasalah, karena kita juga harus menjaga nama baik PTS. Tetapi, secara tidak langsung PTS yang namanya tidak tercantum pada publikasi kita nilai ilegal dan bermasalah. Masyarakat pun pasti dapat langsung mengetahuinya," ujarnya, Rabu (5/2/2014).
Publikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat yang disampaikan Dirjen Dikti nomor 1207/E.E2/HM/2013 pada 26 November tahun lalu perihal sosialisasi PTS legal. Diah mengatakan ada delapan kewajiban yang membuat sebuahPTS dianggap legal dan tidak
bermasalah.
bermasalah.
Salah satunya sejumlah PTS yang saat ini masuk kategori "Dalam Pembinaan" karena diblokir Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), harus segera menyelesaikan permasalahannya.
"Untuk membuka blokir ini hanya pihak PTS bersangkutan yang bisa melakukannya dengan mengubah data yang belum transparan dengan data yang sebenarnya," terangnya.
PTS pun diharapkan segera menyelesaikan PDPT-nya. Selain itu, bagi PTS yang memiliki program studi (Prodi) yang akreditasinya sudah kadaluarsa, harus segera melakukan re-akreditasi. PTS pun harus menyelesaikan konflik internal yang mungkin terjadi di dalam tubuh institusi, baik antara pimpinan dengan staf dan dosen, maupun dosen dengan mahasiswa.
Diah mengimbau seluruh PTS yang dianggap bermasalah yang sebelumnya sudah mereka konfirmasi langsung, untuk mengambil langkah penyelesaian. Penyelesaian semua masalah dalam tubuh PTS ini paling lambat harus diterima Kopertis wilayah II pada 28 Februari mendatang.
"Hingga batas waktu itu kita harap PTS bermasalah dapat menyelesaikannya, termasuk yang PDPTnya diblokir. PTSbermasalah tidak akan kita publikasikan dan masyarakat tentu akan mengetahui mana yang bisa dipilih," imbaunya. (cr4)Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah II, akan mempublikasikan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap legal dan tidak bermasalah. Pengumuman akan dilakukan 17 Maret 2014 mendatang.
Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan mengetahui sejumlah PTS yang dianggap ilegal dan bermasalah. Pasalnya,PTS bermasalah tidak akan dicantumkan dalam publikasi tersebut. Koordinator Kopertis wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan publikasi ini merupakan laporan pada masyarakat untuk dapat memilih PTS yang legal dan tidak bermasalah.
Informasi ini diperlukan masyarakat agar merasa aman menempuh pendidikan di PTS bersangkutan. Pasalnya, PTSilegal dan bermasalah tentu akan menyebabkan masalah bagi mahasiswanya, misalnya ijazah alumni yang bisa saja tidak diakui.
"PTS yang dipublikasikan yang legal dan tidak bermasalah, karena kita juga harus menjaga nama baik PTS. Tetapi, secara tidak langsung PTS yang namanya tidak tercantum pada publikasi kita nilai ilegal dan bermasalah. Masyarakat pun pasti dapat langsung mengetahuinya," ujarnya, Rabu (5/2/2014).
Publikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat yang disampaikan Dirjen Dikti nomor 1207/E.E2/HM/2013 pada 26 November tahun lalu perihal sosialisasi PTS legal. Diah mengatakan ada delapan kewajiban yang membuat sebuahPTS dianggap legal dan tidak
bermasalah.
bermasalah.
Salah satunya sejumlah PTS yang saat ini masuk kategori "Dalam Pembinaan" karena diblokir Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), harus segera menyelesaikan permasalahannya.
"Untuk membuka blokir ini hanya pihak PTS bersangkutan yang bisa melakukannya dengan mengubah data yang belum transparan dengan data yang sebenarnya," terangnya.
PTS pun diharapkan segera menyelesaikan PDPT-nya. Selain itu, bagi PTS yang memiliki program studi (Prodi) yang akreditasinya sudah kadaluarsa, harus segera melakukan re-akreditasi. PTS pun harus menyelesaikan konflik internal yang mungkin terjadi di dalam tubuh institusi, baik antara pimpinan dengan staf dan dosen, maupun dosen dengan mahasiswa.
Diah mengimbau seluruh PTS yang dianggap bermasalah yang sebelumnya sudah mereka konfirmasi langsung, untuk mengambil langkah penyelesaian. Penyelesaian semua masalah dalam tubuh PTS ini paling lambat harus diterima Kopertis wilayah II pada 28 Februari mendatang.
"Hingga batas waktu itu kita harap PTS bermasalah dapat menyelesaikannya, termasuk yang PDPTnya diblokir. PTSbermasalah tidak akan kita publikasikan dan masyarakat tentu akan mengetahui mana yang bisa dipilih," imbaunya.
(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah, LP3i, Universitasekonomi )
8 Kampus Swasta di Yogya segera dinyatakan Ilegal
TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan pembahasan mengenai kriteria perguruan tinggi swasta (PTS) yang layak diumumkan sebagai kampus legal tanpa masalah atau tidak masih belum tuntas. Dia mengatakan baru ada tiga kriteria pasti yang akan diberlakukan, yakni PTS dianggap ilegal atau bermasalah apabila lama tidak aktif, menggelar kelas jauh tanpa izin, dan memiliki konflik kepemilikan. "Sampai sekarang, jadwal pengumumannya pada 17 Maret 2014 belum berubah," kata Bambang kepada Tempo.
Bambang menjelaskan, sejumlah kriteria masih menjadi bahan perdebatan. Dalam pertemuan terakhir seluruh koordinator kopertis se-Indonesia, pada 24 Februari lalu, muncul usul agar pengumuman itu dibarengi dengan publikasi kampus negeri yang bermasalah. "Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) setuju, jadi kami sepakat akan mengumumkan apabila PTN (perguruan tinggi negeri) bermasalah juga dipublikasikan," kata Bambang.
Dia menjelaskan, apabila tiga kriteria tadi diberlakukan, setidaknya ada delapan PTS di DIY yang pasti diumumkan ilegal dan bermasalah. Sebab, delapan PTS itu lama tidak aktif atau memiliki konflik kepemilikan. "Saat ini, dari 115 PTS di DIY, yang dianggap aktif berjumlah 107," katanya.
Bambang menyatakan pengumuman ini bermanfaat sebagai panduan calon mahasiswa agar bisa memilih PTS dengan status kelembagaan bebas masalah. Dengan pengumuman itu, masyarakat memiliki alasan melaporkan tindakan penipuan apabila telanjur mendaftar ke delapan PTS tadi. "Banyak yang calon mahasiswa dari luar daerah akan terbantu," katanya.
Dia menyatakan pengumuman itu penting mengingat belakangan ada PTS di Yogyakarta, yang telah lebih dari tiga tahun tidak aktif, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pengelolanya memanfaatkan momentum penerapan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi kesempatan kepada semua kampus untuk menerima akreditasi C apabila mengajukan permohonan sebelum akhir Agustus 2013.
Dia mencontohkan salah satu kampus yang sempat diperingatkan Kopertis DIY ialah Polteknik PPKP, yang berlokasi di dekat Gedung Jogja Expo Center. Setelah beberapa tahun mati suri, kampus ini membuka pendaftaran lagi pertengahan tahun lalu setelah mengajukan pendaftaran akreditasi. "Aturannya hanya menyatakan bisa mengajukan akreditasi. Kalau lama tidak aktif, secara logika, pengajuannya sulit diterima," katanya.
Surat edaran Dikti mengenai perintah pengumuman PTS legal lewat iklan di media cetak pada 17 Maret 2014 bisa menjadi landasan hukum bagi masyarakat agar tidak tertipu masuk kampus yang lama tidak aktif lalu mendadak membuka pendaftaran. Bambang mengatakan selama ini Kopertis hanya bisa memberikan peringatan ke pengelola PTS seperti itu. "Kalau ada pengumuman itu, masyarakat bisa berinisiatif sendiri melaporkan penipuan ke aparat," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya masih ada potensi penambahan jumlah PTS ilegal dan bermasalah di DIY. Sebab, surat klarifikasi Kopertis V ke 107 PTS mengenai pernyataan tidak menggelar kelas jauh belum dijawab oleh 15 pengelola kampus. "Ada tiga PTS terindikasi menggelar kelas jauh tanpa izin, tapi masih kami pastikan kebenarannya," katanya.
Menurut Bambang, penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin sebenarnya juga banyak terjadi di kampus negeri. Padahal, menurut dia, pengurusan izin penyelenggaraan kelas jauh di luar domisili kampus utama lumayan ketat. "Di Indonesia, hanya ada dua yang berizin, salah satunya MM UGM di Jakarta," katanya.
Bambang menambahkan, pembahasan mengenai konsep matang pengumuman legalitas PTS masih akan berlanjut pada pekan depan. Menurut dia, tenggat pembahasan jatuh pada 10 Maret 2014.
Sejumlah poin yang belum selesai dikaji oleh rapat semua koodinator Kopertis dan Dikti ada di persoalan model pengumuman, jumlah kriteria, serta penafsiran sebagian ketentuan UU Dikti. "Kalau belum selesai, pengumumannya mungkin diundur," ujarnya.
Mengenai metode, banyak Kopertis mengusulkan materi pengumuman bukan hanya PTS legal tanpa masalah, melainkan juga yang ilegal. "Agar bisa ditunjukkan ke publik penyebab sebuah PTS dianggap ilegal," katanya.
Soal kriteria, Bambang melanjutkan, masih ada sejumlah usul yang belum selesai dibahas. Misalnya, penerapan syarat batasan jumlah program studi untuk mengukur keaktifan kampus. "Karena ada peraturan berbunyi kalau universitas minimal punya sepuluh jurusan, akademi satu jurusan, dan sekolah tinggi minim ada tiga," katanya.
Namun, Bambang berpendapat syarat ini terlalu kaku mengingat banyak PTS yang jumlah program studinya kurang dari sepuluh, namun, faktanya, semua program studi masih aktif dan memiliki banyak mahasiswa. "Sama dengan usulan ada rasio jumlah mahasiswa untuk mengukur keaktifan jurusan di PTS," katanya.
Menurut dia, pembahasan lebih penting sebenarnya perlu ada di penafsiran ketentuan mengenai pemberian akreditasi C untuk pengajuan baru. Bambang mengusulkan adanya batasan waktu yang ketat atas pemberlakuan status akreditasi ini. "Jadi masalah kalau tidak dibatasi waktunya," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid mengkritik rencana ini karena mencampur logika PTS bermasalah dengan ilegal. Menurut dia, apabila PTS beroperasi tanpa izin maka wajar dicap ilegal. "Tapi, kalau memiliki masalah, sebaiknya menerima pembinaan dulu," katanya.
(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah, LP3i, Universitasekonomi )
Bambang menjelaskan, sejumlah kriteria masih menjadi bahan perdebatan. Dalam pertemuan terakhir seluruh koordinator kopertis se-Indonesia, pada 24 Februari lalu, muncul usul agar pengumuman itu dibarengi dengan publikasi kampus negeri yang bermasalah. "Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) setuju, jadi kami sepakat akan mengumumkan apabila PTN (perguruan tinggi negeri) bermasalah juga dipublikasikan," kata Bambang.
Dia menjelaskan, apabila tiga kriteria tadi diberlakukan, setidaknya ada delapan PTS di DIY yang pasti diumumkan ilegal dan bermasalah. Sebab, delapan PTS itu lama tidak aktif atau memiliki konflik kepemilikan. "Saat ini, dari 115 PTS di DIY, yang dianggap aktif berjumlah 107," katanya.
Bambang menyatakan pengumuman ini bermanfaat sebagai panduan calon mahasiswa agar bisa memilih PTS dengan status kelembagaan bebas masalah. Dengan pengumuman itu, masyarakat memiliki alasan melaporkan tindakan penipuan apabila telanjur mendaftar ke delapan PTS tadi. "Banyak yang calon mahasiswa dari luar daerah akan terbantu," katanya.
Dia menyatakan pengumuman itu penting mengingat belakangan ada PTS di Yogyakarta, yang telah lebih dari tiga tahun tidak aktif, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pengelolanya memanfaatkan momentum penerapan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi kesempatan kepada semua kampus untuk menerima akreditasi C apabila mengajukan permohonan sebelum akhir Agustus 2013.
Dia mencontohkan salah satu kampus yang sempat diperingatkan Kopertis DIY ialah Polteknik PPKP, yang berlokasi di dekat Gedung Jogja Expo Center. Setelah beberapa tahun mati suri, kampus ini membuka pendaftaran lagi pertengahan tahun lalu setelah mengajukan pendaftaran akreditasi. "Aturannya hanya menyatakan bisa mengajukan akreditasi. Kalau lama tidak aktif, secara logika, pengajuannya sulit diterima," katanya.
Surat edaran Dikti mengenai perintah pengumuman PTS legal lewat iklan di media cetak pada 17 Maret 2014 bisa menjadi landasan hukum bagi masyarakat agar tidak tertipu masuk kampus yang lama tidak aktif lalu mendadak membuka pendaftaran. Bambang mengatakan selama ini Kopertis hanya bisa memberikan peringatan ke pengelola PTS seperti itu. "Kalau ada pengumuman itu, masyarakat bisa berinisiatif sendiri melaporkan penipuan ke aparat," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya masih ada potensi penambahan jumlah PTS ilegal dan bermasalah di DIY. Sebab, surat klarifikasi Kopertis V ke 107 PTS mengenai pernyataan tidak menggelar kelas jauh belum dijawab oleh 15 pengelola kampus. "Ada tiga PTS terindikasi menggelar kelas jauh tanpa izin, tapi masih kami pastikan kebenarannya," katanya.
Menurut Bambang, penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin sebenarnya juga banyak terjadi di kampus negeri. Padahal, menurut dia, pengurusan izin penyelenggaraan kelas jauh di luar domisili kampus utama lumayan ketat. "Di Indonesia, hanya ada dua yang berizin, salah satunya MM UGM di Jakarta," katanya.
Bambang menambahkan, pembahasan mengenai konsep matang pengumuman legalitas PTS masih akan berlanjut pada pekan depan. Menurut dia, tenggat pembahasan jatuh pada 10 Maret 2014.
Sejumlah poin yang belum selesai dikaji oleh rapat semua koodinator Kopertis dan Dikti ada di persoalan model pengumuman, jumlah kriteria, serta penafsiran sebagian ketentuan UU Dikti. "Kalau belum selesai, pengumumannya mungkin diundur," ujarnya.
Mengenai metode, banyak Kopertis mengusulkan materi pengumuman bukan hanya PTS legal tanpa masalah, melainkan juga yang ilegal. "Agar bisa ditunjukkan ke publik penyebab sebuah PTS dianggap ilegal," katanya.
Soal kriteria, Bambang melanjutkan, masih ada sejumlah usul yang belum selesai dibahas. Misalnya, penerapan syarat batasan jumlah program studi untuk mengukur keaktifan kampus. "Karena ada peraturan berbunyi kalau universitas minimal punya sepuluh jurusan, akademi satu jurusan, dan sekolah tinggi minim ada tiga," katanya.
Namun, Bambang berpendapat syarat ini terlalu kaku mengingat banyak PTS yang jumlah program studinya kurang dari sepuluh, namun, faktanya, semua program studi masih aktif dan memiliki banyak mahasiswa. "Sama dengan usulan ada rasio jumlah mahasiswa untuk mengukur keaktifan jurusan di PTS," katanya.
Menurut dia, pembahasan lebih penting sebenarnya perlu ada di penafsiran ketentuan mengenai pemberian akreditasi C untuk pengajuan baru. Bambang mengusulkan adanya batasan waktu yang ketat atas pemberlakuan status akreditasi ini. "Jadi masalah kalau tidak dibatasi waktunya," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid mengkritik rencana ini karena mencampur logika PTS bermasalah dengan ilegal. Menurut dia, apabila PTS beroperasi tanpa izin maka wajar dicap ilegal. "Tapi, kalau memiliki masalah, sebaiknya menerima pembinaan dulu," katanya.
(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah, LP3i, Universitasekonomi )
Subscribe to:
Posts (Atom)