Thursday, March 20, 2014

Materi Kuliah Ekonomi dan Perbankan Syariah

Materi Kuliah Ekonomi dan Perbankan Syariah  pertemuan 1 s/d 14 silahkan  download disini

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, UHAMKA, STMIK Muhammadiyah, UMJ, STIE Ahmad Dahlan, LP3i,)

Tuesday, March 18, 2014

Universitas Terbuka Gelar Kuliah Online Gratis....



Jakarta - Universitas Terbuka (UT) menggelar kuliah online gratis. Tak harus mendaftar menjadi mahasiswa UT untuk bisa mengikutinya. Untuk pertama kali, kursus online itu mengajarkan 5 topik. Yuk, cek jadwal dan daftar. Gratis!

Untuk tahap pertama ini, UT akan menyelenggarakan Kuliah Terbuka Online untuk lima topik yakni:

1. Public Speaking
2. Manajemen Pemasaran 
3. Pendidikan Jarak Jauh
4. English for Children
5. Aneka Pengolahan Pangan 

Bagi masyarakat yang berminat, tak perlu mendaftar menjadi mahasiswa UT, cukup mendaftar melalui situs http://moocs.ut.ac.id/. Pendaftaran dibuka sampai 2 Mei 2014, dengan kuliah dimulai pada hari yang sama dan berakhir pada 2 Juni 2014. Batas akhir pengiriman tugas pada 2 Juni 2014 dan sertifikat akan diberikan 2 Juli 2014.

Kuliah Online ini dilakukan UT dalam rangka memperingati 30 Tahun HUT UT. Kuliah Online Terbuka ini diadakan UT untuk pertama kalinya, demikian seperti rilis dari Kemendikbud, Selasa (18/3/2014).

Nah, bagi Anda warga yang berminat, yuk daftar!

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, UHAMKA, STIE Ahmad Dahlan, UMJ, STMIK Muhammadiyah, LP3i)

191 PTS di Jakarta "Tidak Sehat"


Sindonews.com - Kopertis wilayah III Jakarta melansir ada 191 perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sehat. Mulai dari pembukaan kuliah sabtu-minggu, kelas jauh hingga menerbitkan ijazah ilegal.

Koordinator Kopertis Wilayah III Ilza Mayuni mengatakan, dari 330 PTS yang dinaunginya ada 139 PTS yang dikategorikan sehat. Sementara sisanya 191 PTS berada dalam kategori tidak sehat dalam kadar yang ringan dan parah. Bagi PTS yang tidak sehat ini diimbau untuk menuntaskan masalahnya hingga Agustus nanti. 

“Kami akan melakukan koordinasi terkait PTS-PTS yang tidak sehat ini,” katanya pada konferensi pers di Gedung Kopertis III, Jakarta, Senin 18 Maret 2014.

Guru Besar Bahasa dan Seni UNJ ini menambahkan, dari 191 PTS yang tidak sehat itu diantaranya ada enam PTS yang membuka kelas jauh. Kelas jauh dilarang karena memang tidak mempunyai izin dari Kemendikbud. Ilza menegaskan, ijazah kelas jauh dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir bagi PNS, TNI dan Polri.

Selain itu, ada 18 PTS yang terindikasi memadatkan jam kuliah, kuliah hanya Sabtu-Minggu dan juga penerbitan ijazah palsu. Sementara ada lagi 44 PTS yang masih dalam pembinaan Ditjen Dikti karena dosennya berstatus ganda yakni mengajar juga sebagai guru di institusi pendidikan lain. 

Dilanjutkannya, ada juga tiga PTS yang dikategorikan tidak sehat karena mengalami konflik internal. “Ada lima PTS yang program studinya tidak aktif dan sedang proses penutupan oleh Dikti,” katanya.

Ilza menyatakan, masih banyak lagi kampus swasta yang kekurangan dosen, rasio dosen dan mahasiswa yang tidak memadai dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) yang tidak sehat. Selanjutnya bagi yang belum memenuhi syarat legalitas PT ini Kopertis akan mengusulkan kepada Ditjen Dikti untuk menutup program studi. 

Kopertis juga mengancam akan menghentikan pelayanan bagi PTS yang bersangkutan. “Misalnya kami tidak melayani permintaan permohonan beasiswa atau akreditasi mereka maka dengan sendirinya mereka pun tidak bisa melakukan apa-apa. Ini akan memberi efek jera bagi mereka,” jelasnya.

Meski demikian, ujarnya, pihaknya mengapresiasi PTS yang taat melaksanakan peraturan legalisasi PTS. Dia menyebutkan, 70 persen dari 330 PTS terus melaporkan laporan akhir semester melalui PDPT. 85 persennya juga sudah menyerahkan akta pengesahan yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sebagai syarat legalitas. 

Bagi mereka layanan beasiswa dosen untuk studi lanjut akan dioptimalkan, beasiswa mahasiswa dan rekomendasi hibah penelitian dan kelembagaan juga akan diberikan. Pemerintah juga akan memberikan anugrah PTS unggulan yang sudah dilaksanakan sejak dua tahun terakhir ini

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

Monday, March 17, 2014

Kemendikbud Kaji Ulang Pengumuman PTS Legal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengkaji ulang rencana pengumuman Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dinillai legal di masyarakat.

"Mengingat adanya pro dan kontra, kita akan kaji ulang apakah akan diumumkan atau tidak," kata Wamendikbud Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, menjawab Media Indonesia, Jumat (13/3).

Pertimbangan lainnya, ungkap Musliar, ada PTS yang sudah mau berbenah melakukan perbaikan sehingga jika ada pengumuman membuat mahasiswa tidak masuk ke PTS yang bersangkutan.

Menurut Musliar, Kemendikbud kemungkinan akan memberi waktu satu tahun ke depan kepada PTS tertentu yang tidak berkualitas untuk melakukan perbaikan. "Jika setahun diberi kesempatan tidak juga melakukan perbaikan maka kita akan buat perjanjian agar PTS itu kita tutup," cetusnya.

Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, ini berharap PTS yang sudah masuk dalam catatan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud dengan penilaian buruk dan tidak berkualitas dapat memperbaiki proses belajar dan mengajarnya (PBM)-nya.

"Kita minta mereka bertekad dan ada kemauan meningkatkan kualitas nya dengan baik.Memperbaiki manajemen dengan baik jangan sampai masyarakat kecewa dan dirugikan ketika masuk ke suatu PTS hanya dapat gelar tetapi tidak berkualitas," ujarnya.

Ia menyatakan, sejatinya tidak ada niatan dengan rencana pengumuman PTS legal melakukan penzoliman. "Tidak ada niat kami seperti karena intinya kami ingin melindungi masyarakat dari PTS tidak berkualitas," cetusnya.

Musliar menggarisbawahi sejumlah perbaikan untuk meningkatkan kualitas, misalnya dengan penyediaan sumber daya manusia seperti dosen yang memadai. "Sekarang dosen itu harus minimal S2," ungkapnya.

Terkait pembinaan Kemendikbud terhadap PT, Musliar menyatakan, perlakuan sama dilakukan pada PTN dan PTS. Ia mencontohkan dana hibah untuk PT diumumkan secara terbuka dan kompetitif. "Banyak PTS mendapat dana bantuan sesuai kapasitas kemampuan mereka," pungkasnya. 

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )
sumber : Metrotvnews.com

Friday, March 14, 2014

Banyak Merek Yang Tidak Siap Mengelola Keluhan Pelanggan di Media Sosial

Saat ini, media sosial memiliki dampak yang luar biasa pada kesehatan bisnis. Meskipun check-inFoursquare dan tweet yang positif bisa mendatangkan pelanggan baru, keluhan-keluhan pelanggan yang belum terjawab di media sosial dapat membuat reputasi merek ternoda, kehilangan pelanggan, dan pendapatan menurun.
Laporan terbaru dari Social Media Marketing University (SMMU) mengungkapkan temuan yang mengejutkan bahwa sebagian besar merek tidak/belum siap menangani perhatian yang negatif dari pelanggan yang tidak puas di media sosial.
Strategi layanan pelanggan di media sosial
Dalam survei yang melibatkan sekitar 1.036 strategi media sosial, eksekutif sekelas chief dan pengusaha ini, SMMU menemukan bahwa lebih dari 55% merek tidak memiliki strategi yang efektif untuk mengelola keluhan pelanggan di media sosial.
Dari jumlah tersebut, sekitar 24,5% responden berencana untuk mengembangkan strategi mereka, 23,4% tidak berencana untuk mengembangkan stretegi dan 7,6% masih menggunakan strategi yang tidak efektif.
Bahkan, merek yang sudah memiliki strategi pun harus lebih cepat lagi menanggapi keluhan pelanggan. Survei SMMU menemukan, sekitar 17,6% merek menanggapi keluhan pelanggan dalam waktu satu jam, 52% merek merespon dalam waktu 24 jam, 21,4% merek jarang atau tidak pernah menanggapi keluhan pelanggan melalui media sosial.
Menurut laporan SMMU ini merek telah dirugikan akibat perhatian negatif di media sosial. Sekitar 26,1% merek mengatakan bahwa reputasinya rusak, 15,2% merek telah kehilangan pelanggan, dan 11,4% telah kehilangan pendapatan.
Meski demikian, mereka masih enggan berencana untuk membuat strategi layanan pelanggan di media sosial yang lebih baik.
Memenuhi harapan pelanggan di media sosial
Ketika merek membuat akun media sosial, pelanggan mengharapkan platform tersebut menjadi tempat di mana mereka dapat terlibat dengan perusahaan dan suara mereka didengarkan.
Jika sebuah merek memperlakukan akun Twitter dan Facebook sebagai jalan satu arah untuk pemasaran dan enggan merespon apa yang pelanggan katakan merek tidak akan sukses.
“Merek perlu menyadari tanggung jawab yang datang bersamaan dengan media sosial,” kata pendiri SMMU, John Souza.
Menurutnya, begitu banyak merek yang membeli mentalitas “friending equals spending”. Mereka mengharapkan manfaat media sosial tapi tidak benar-benar menyadari investasi yang diperlukan untuk mendapat keuntungan.
Akibatnya, kegiatan di media sosial tidak memberikan hasil yang diinginkan dan justru dapat menyebabkan keterasingan pelanggan, penggemar dan pengikut. Bahkan itu dapat meningkatkan reaksi negatif terhadap merek.
Jika Anda ingin mempertahankan pelanggan senang, jangan malas mengelola media sosial. Gunakan saluran sosial Anda untuk mencari umpan balik pelanggan serta melibatkan mereka dalam percakapan.
(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )
Sumber Dashburst

Wednesday, March 12, 2014

Upah Sundulan

Upah sundulan tidak diatur dalam Undang - undang. Kenaikan upah sundulan adalah kenaikan upat diatas upah minimum. Setiap pengusaha berbeda -beda dalam menetapkan kenaikan upah sundulan. Beberapa praktek yang terjadi antara lain :
a. Upah tidak dinaikkan karena upah lama sudah melampaui upah minimum yang baru ditetapkan.
b. Upah diatas upah minimum dinaikkan tetapi nilainya dibawah selisih upah minimum lama dan upah minimum baru.
c. Menaikan upah dengan mengacu pada minimal selisih upah minimum baru dengan upah minimum lama
d. Kenaikan upah sundulan memakai indikator total insflasi satu tahun terakhir.

Terjadinya perbedaan penetapan kenaikan upah sundulan ini karena tidak ada aturan baku mengenai besaran nilai kenaikan. Disatu sisi pengusaha berlindung dibalik ketentuan yang tidak jelas sementara disisi lain pekerja menghadapi kenyataan bahwa beban hidup semakin bertambah. Padahal menurut ketentuan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi 

Tuesday, March 11, 2014

Hukum Kerja di Kantor Pajak


Berikut ada fatwa menarik tentang hukum bekerja di kantor pajak yang sering dipertanyakan sebagian orang. Semoga bermanfaat.

حكم العمل في الجمارك والضرائب
أعمل في الجمارك ، وقد سمعت أن هذا العمل غير جائز شرعاً ، فشرعت في البحث في هذه المسألة وقد مرت مدة طويلة وأنا أبحث دون أن أصل إلى نتيجة شافية . أرجو منكم أن تفصلوا لي المسألة قدر المستطاع

Hukum Bekerja di Bidang Bea Cukai dan Perpajakan

Pertanyaan, “Aku bekerja di kantor bea cukai. Aku pernah mendengar bahwa pekerjaan semacam ini itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Mendengar hal tersebut aku lantas mengadakan pengkajian tentang permasalahan ini. Setelah sekian lama aku mengkaji, aku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Aku berharap agar anda menjelaskan hukum permasalahan ini sejelas-jelasnya”.

الحمد لله
أولاً :
العمل في الجمارك وتحصيل الرسوم على ما يجلبه الناس من بضائع أو أمتعة ، الأصل فيه أنه حرام .

Jawaban pertanyaan, “Alhamdulillah, pada dasarnya hukum bekerja di bidang bea cukai yang memungut pajak atas barang-barang yang didatangkan oleh masyarakat dan dimasukkan ke suatu daerah adalah haram.

لما فيه من الظلم والإعانة عليه ؛ إذ لا يجوز أخذ مال امرئ معصوم إلا بطيب نفس منه ، وقد دلت النصوص على تحريم المَكْس ، والتشديد فيه ، ومن ذلك قوله صلى الله عليه وسلم في المرأة الغامدية التي زنت فرجمت : ( لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ) رواه مسلم (1695(

Alasan diharamkannya hal ini adalah karena pungutan bea cukai adalah kezaliman sehingga bekerja di bea cukai berarti membantu pihak yang hendak melakukan kezaliman. Tidak boleh mengambil harta seorang yang hartanya terjaga (baca: muslim atau kafir dzimmi) kecuali dengan kerelaannya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan haramnya maks (baca: bea cukai) dan adanya ancaman keras tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang perempuan dari suku Ghamidiyyah yang berzina lantas dihukum rajam. Beliau bersabda, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni” (HR Muslim no 1695).

قال النووي رحمه الله : “فيه أن المَكْس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات ، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده ، وتكرر ذلك منه ، وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها ، وصرفها في غير وجهها ” اهـ .

Ketika membahas hadits di atas, an Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memungut bea cukai itu termasuk kemaksiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (baca: dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Kiamat) dan banyaknya tindakan kezaliman yang dilakukan oleh pemungut bea cukai mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.

وروى أحمد (17333) وأبو داود (2937) عن عقبة بن عامر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ )
قال شعيب الأناؤوط : حسن لغيره. وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود

Diriwayatkan oleh Ahmad no 17333 dan Abu Daud no 2937 dari Ubah bin Amir, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai hasan li ghairihi oleh Syu’aib al Arnauth namun dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abu Daud.

والمَكْس هو الضريبة التي تفرض على الناس ، ويُسمى آخذها (ماكس) أو (مكَّاس) أو (عَشَّار) لأنه كان يأخذ عشر أموال الناس

Pengertian maks yang ada dalam hadits-hadits di atas adalah pajak yang diwajibkan atas masyarakat. Pemungut maks disebut dengan maakis, makkaas atau ‘asysyar (pemungut sepersepuluh), disebut demikian karena pemungut bea cukai – di masa silam – mengambil sepersepuluh dari total harta orang yang dibebani bea cukai.

. وقد ذكر العلماء للمكس عدة صور . منها : ما كان يفعله أهل الجاهلية ، وهي دراهم كانت تؤخذ من البائع في الأسواق .
ومنها : دراهم كان يأخذها عامل الزكاة لنفسه ، بعد أن يأخذ الزكاة .
ومنها : دراهم كانت تؤخذ من التجار إذا مروا ، وكانوا يقدرونها على الأحمال أو الرؤوس ونحو ذلك ، وهذا أقرب ما يكون شبهاً بالجمارك

Para ulama menyebutkan bahwa maks itu memiliki beberapa bentuk.

(1) Maks yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yaitu uang pajak yang diambil dari para penjual di pasar

(2) Uang yang diambil oleh amal zakat dari muzakki untuk kepentingan pribadinya setelah dia mengambil zakat.

(3) Uang yang diambil dari para pedagang yang melewati suatu tempat tertentu. Uang yang diambil tersebut dibebankan kepada barang dagangan yang dibawa, perkepala orang yang lewat atau semisalnya.

Maks dengan pengertian ketiga tersebut sangat mirip dengan bea cukai.

وذكر هذه الصور الثلاثة في “عون المعبود” ، فقال : في القاموس : المكس النقص والظلم ، ودراهم كانت تؤخذ من بائعي السلع في الأسواق في الجاهلية . أو درهم كان يأخذه المُصَدِّق (عامل الزكاة) بعد فراغه من الصدقة

Ketiga bentuk maks ini disebutkan oleh penulis kitab Aunul Ma’bud (Syarh Sunan Abu Daud). Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Dalam al Qamus al Muhith disebutkan bahwa makna asal dari maks adalah mengurangi atau menzalimi. Maks adalah uang yang diambil dari para pedagang di pasar pada masa jahiliyyah atau uang yang diambil oleh amil zakat (untuk dirinya) setelah dia selesai mengambil zakat.

وقال في “النهاية” : هو الضريبة التي يأخذها الماكس ، وهو العشار .
وفي “شرح السنة” : أراد بصاحب المكس : الذي يأخذ من التجار إذا مروا مَكْسًا باسم العشر اهـ

Penulis kitab an Nihayah mengatakan bahwa maks adalah pajak yang diambil oleh maakis atau pemungut maks. Pemungut maks itu disebut juga asysyar. Sedangkan penulis kitab Syarh as Sunah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat)”.

وقال الشوكاني في “نيل الأوطار” : صاحب المكس هو من يتولى الضرائب التي تؤخذ من الناس بغير حق “اهـ .

Dalam Nailul Author, asy Syaukani mengatakan, “Pemungut maks adalah orang yang mengambil pajak dari masyarakat tanpa adanya alasan yang bisa dibenarkan”.

والمَكْس محرم بالإجماع ، وقد نص بعض أهل العلم على أنه من كبائر الذنوب .

Memungut maks adalah haram dengan sepakat ulama. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa perbuatan memungut maks adalah dosa besar.

قال في “مطالب أولي النهى” (2/619 )
(يحرم تعشير أموال المسلمين -أي أخذ عشرها- والكُلَف -أي الضرائب- التي ضربها الملوك على الناس بغير طريق شرعي إجماعا . قال القاضي : لا يسوغ فيها اجتهاد ) اهـ .

Dalam Mathalib Ulin Nuha 2/619 disebutkan, “Diharamkan mengambil sepersepuluh dari total harta manusia. Demikian juga diharamkan memungut pajak. Pajak adalah pungutan penguasa dari rakyatnya tanpa cara yang dibenarkan oleh syariat. Diharamkannya hal ini adalah ijma ulama. Al Qadhi mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah ini”.

وقال ابن حجر المكي في “الزواجر عن اقتراف الكبائر” (1/180(
الكبيرة الثلاثون بعد المائة : جباية المكوس , والدخول في شيء من توابعها كالكتابة عليها ، لا بقصد حفظ حقوق الناس إلى أن ترد إليهم إن تيسر. وهو داخل في قوله تعالى : ( إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ( الشورى/42 .

Ibnu Hajar al Maki dalam al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair 1/180 mengatakan, “Dosa besar ke-130 adalah memungut maks dan berperan serta di dalamnya dengan menjadi juru tulis bukan dengan tujuan menjaga hak manusia sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik harta ketika sudah memungkinkan. Dosa ini termasuk dalam firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS asy Syura:42).

والمكاس بسائر أنواعه : من جابي المكس ، وكاتبه ، وشاهده ، ووازنه ، وكائله ، وغيرهم من أكبر أعوان الظلمة ، بل هم من الظلمة أنفسهم , فإنهم يأخذون ما لا يستحقونه ، ويدفعونه لمن لا يستحقه , ولهذا لا يدخل صاحب مكس الجنة ، لأن لحمه ينبت من حرام .

Para pemungut pajak dengan berbagai tugasnya baik pemungut pajak secara langsung, juru tulisnya, saksi, petugas yang bertugas menimbang ataupun menakar barang yang akan dibebani pajak dll adalah pembantu penting para penguasa yang zalim. Bahkan mereka adalah orang-orang yang zalim karena merekalah yang mengambil harta yang bukan hak mereka dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemungut pajak itu tidak akan masuk surga karena dagingnya tumbuh dari harta yang haram.

وأيضا : فلأنهم تقلدوا بمظالم العباد , ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي الناس ما أَخَذَ منهم ، إنما يأخذون من حسناته ، إن كان له حسنات , وهو داخل في قوله صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح : ( أتدرون من المفلس ؟ قالوا : يا رسول الله ، المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : إن المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وزكاة وصيام ، وقد شتم هذا ، وضرب هذا ، وأخذ مال هذا ، فيأخذ هذا من حسناته ، وهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من سيئاتهم فطرح عليه ثم طرح في النار)

Sebab yang kedua adalah karena mereka bertugas untuk menzalimi manusia. Dari mana para pemungut zakat tersebut pada hari Kiamat bisa mengembalikan hak orang lain yang telah mereka ambil?? Orang-orang yang dikenai pajak itu akan mengambil kebaikannya jika pemungut pajak tersebut masih memiliki kebaikan. Pemungut pajak itu termasuk dalam hadits yang sahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Jawaban para sahabat, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dan tidak punya harta”. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Umatku yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, zakat dan puasa. Namun dia telah mencaci maki A, memukul B dan mengambil harta C. A akan mengambil amal kebaikannya. Demikian pula B. Jika amal kebajikannya sudah habis sebelum kewajibannya selesai maka amal kejelekan orang-orang yang dizalimi akan diberikan kepadanya kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka”.

وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس )

Dari Ubah bin Amir, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”.

قال البغوي : يريد بصاحب المكس الذي يأخذ من التجار إذا مروا عليه مكسا باسم العشر . أي الزكاة

Al Baghawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat).

قال الحافظ المنذري : أما الآن فإنهم يأخذون مكسا باسم العشر ، ومكسا آخر ليس له اسم ، بل شيء يأخذونه حراما وسحتا ، ويأكلونه في بطونهم نارا , حجتهم فيه داحضة عند ربهم ، وعليهم غضب ، ولهم عذاب شديد . اهـ

Al Hafiz al Mundziri mengatakan, “Sedangkan sekarang para pemungut pajak mereka memungut pajak dengan kedok zakat dan pajak yang lain tanpa kedok apapun. Itulah uang yang mereka ambil dengan jalan yang haram. Mereka masukkan ke dalam perut mereka api neraka. Alasan mereka di hadapan Allah adalah alasan yang rapuh. Untuk mereka murka Allah dan siksa yang berat”. Sekian kutipan dari Ibnu Hajar al Makki.

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “السياسة الشرعية”: ص 115 :
“وأما من كان لا يقطع الطريق , ولكنه يأخذ خَفَارة ( أي : يأخذ مالاً مقابل الحماية ) أو ضريبة من أبناء السبيل على الرؤوس والدواب والأحمال ونحو ذلك , فهذا مَكَّاس , عليه عقوبة المكاسين . . . وليس هو من قُطَّاع الطريق , فإن الطريق لا ينقطع به , مع أنه أشد الناس عذابا يوم القيامة , حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم في الغامدية : ” لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له” اهـ .

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al Siyasah al Syar’iyyah hal 115 mengatakan, “Sedangkan orang yang profesinya bukanlah merampok akan tetapi mereka meminta khafarah (uang kompensasi jaminan keamanan, sebagaimana yang dilakukan oleh para preman di tempat kita, pent) atau mengambil pajak atas kepala orang, hewan tunggangan atau barang muatan dari orang-orang yang lewat dan semisalnya maka profesi orang ini adalah pemungut pajak. Untuknya hukuman para pemungut pajak… Orang tersebut bukanlah perampok karena dia tidak menghadang di tengah jalan. Meski dia bukan perampok dia adalah orang yang paling berat siksaannya pada hari Kiamat nanti. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang perempuan dari suku Ghamidi, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni”

وقد سئلت اللجنة الدائمة للإفتاء عن العمل في البنوك الربوية أو العمل بمصلحة الجمارك أو العمل بمصلحة الضرائب ، وأن العمل في الجمارك يقوم على فحص البضائع المباحة والمحرمة كالخمور والتبغ ، وتحديد الرسوم الجمركية عليها

Lajnah Daimah ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak. Orang yang bertugas di kantor bea cukai itu bertugas untuk mengecek barang yang hendak masuk ke dalam negeri baik barang yang mubah ataupun barang yang haram semisal khamr dan tembakau lalu menetapkan besaran bea cukai atas barang-barang tersebut.

فأجابت : إذا كان العمل بمصلحة الضرائب على الصفة التي ذكرت فهو محرم أيضا ؛ لما فيه من الظلم والاعتساف ، ولما فيه من إقرار المحرمات وجباية الضرائب عليها ) اهـ .
“فتاوى اللجنة الدائمة” (15/64)

Jawaban Lajnah Daimah, “Bekerja di kantor pajak sebagaimana yang anda sampaikan juga haram karena dalam pekerjaan tersebut terdapat unsur kezaliman dan kesewenang-wenangan, membiarkan barang-barang yang haram dan mengambil pajak atasnya” (Fatawa Lajnah Daimah 15/64).

ومن هذا يتبين أن أخذ هذه الرسوم والضرائب ، أو كتابتها والإعانة عليها ، محرم تحريما شديداً .

Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa bekerja sebagai pemungut pajak, pencatat pajak dan komponen pendukung yang lain adalah sangat diharamkan.

ثانياً :
نظراً لأن هذا الظلم واقع على المسلمين ، وامتناعك من العمل فيه لن يرفعه ، فالذي ينبغي في مثل هذه الحال – إذا لم نستطع إزالة المنكر بالكلية – أن نسعى إلى تقليله ما أمكن .

Menimbang bahwa kezaliman ini merupakan realita kaum muslimin dan andai anda tidak bekerja di sana kezaliman ini juga tidak hilang maka yang sepatutnya dalam kondisi semacam ini yaitu kondisi kita tidak bisa menghilangkan kemungkaran secara total adalah kita berupaya untuk meminimalisir kezaliman semaksimal mungkin.

فإذا كنت تعمل في هذا العمل بقصد رفع الظلم وتخفيفه عن المسلمين بقدر استطاعتك ، فأنت في ذلك محسن ، أما من دخل في هذا العمل بقصد الراتب ، أو الوظيفة , أو تطبيق القانون ، ونحو ذلك فإنه يكون من الظلمة ، ومن أصحاب المكس ، ولن يأخذ من أحد شيئاً ظلماً إلا أُخِذَ بقدره من حسناته يوم القيامة . نسأل الله السلامة والعافية .

Jika anda bekerja di kantor pajak dengan tujuan menghilangkan kezaliman atas kaum muslimin atau menguranginya semaksimal yang bisa anda lakukan maka apa yang anda lakukan adalah baik. Sedangkan orang yang kerja di tempat ini dengan pamrih gaji, dapat pekerjaan, menerapkan UU perpajakan atau tujuan semisal maka orang tersebut termasuk orang yang melakukan tindakan kezaliman dan pemungut pajak. Siapa saja yang mengambil hak orang lain secara zalim maka amal kebajikannya akan diambil pada hari Kiamat sesuai dengan kadar kezaliman yang dia lakukan.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “مجموع الفتاوى” (28/284) :
“وَلا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَكُونَ عَوْنًا عَلَى ظُلْمٍ ; فَإِنَّ التَّعَاوُنَ نَوْعَانِ :
الأَوَّلُ : تَعَاوُنٌ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنْ الْجِهَادِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَإِعْطَاءِ الْمُسْتَحَقِّينَ ; فَهَذَا مِمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ وَرَسُولُهُ . . . .

Dalam Majmu Fatwa 28/284, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tidak boleh membantu tindakan kezaliman. Tolong menolong itu ada dua macam. Pertama, tolong menolong untuk melakukan kebajikan dan takwa semisal tolong menolong dalam jihad, menegakkan hukuman had, mengambil hak dan memberikannya kepada yang berhak mendapatkannya. Tolong menolong semacam ini diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya.

وَالثَّانِي : تَعَاوُنٌ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ، كَالإِعَانَةِ عَلَى دَمٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ أَخْذِ مَالٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ ضَرْبِ مَنْ لا يَسْتَحِقُّ الضَّرْبَ ، وَنَحْوَ ذَلِكَ ، فَهَذَا الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . . .

Kedua, tolong menolong dalam dosa dan tindakan kezaliman semisal tolong menolong untuk membunuh orang, mengambil harta orang lain, memukul orang yang tidak berhak dipukul dan semisalnya. Ini adalah tolong menolong yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

ومَدَارَ الشَّرِيعَةِ عَلَى قَوْلِهِ تَعَالَى : ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ; وَعَلَى قَوْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : (إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ .

Landasan hukum syariat adalah firman Allah yang artinya, “Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS at Taghabun:16), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Jika kuperintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka laksanakanlah semaksimal kemampuan kalian” (HR Bukhari dan Muslim).

وَعَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ تَحْصِيلُ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلُهَا ; وَتَعْطِيلُ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلُهَا . فَإِذَا تَعَارَضَتْ كَانَ تَحْصِيلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا ، وَدَفْعُ أَعْظَمِ الْمَفْسَدَتَيْنِ مَعَ احْتِمَالِ أَدْنَاهَا : هُوَ الْمَشْرُوعُ .

Kewajiban kita semua adalah mewujudkan kebaikan secara utuh atau semaksimal mungkin dan menihilkan keburukan atau meminimalisirnya. Jika hanya ada dua pilihan yang keduanya sama-sama kebaikan atau sama-sama keburukan maka yang sesuai dengan syariat adalah memilih yang nilai kebaikannya lebih besar meski dengan kehilangan kebaikan yang lebih rendah dan mencegah keburukan yang lebih besar meski dengan melakukan kuburukan yang lebih rendah.

وَالْمُعِينُ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ مَنْ أَعَانَ الظَّالِمَ عَلَى ظُلْمِهِ ، أَمَّا مَنْ أَعَانَ الْمَظْلُومَ عَلَى تَخْفِيفِ الظُّلْمِ عَنْهُ أَوْ عَلَى أَدَاءِ الْمَظْلِمَةِ : فَهُوَ وَكِيلُ الْمَظْلُومِ ; لا وَكِيلُ الظَّالِمِ ; بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُقْرِضُهُ ، أَوْ الَّذِي يَتَوَكَّلُ فِي حَمْلِ الْمَالِ لَهُ إلَى الظَّالِمِ .

Penolong perbuatan dosa dan kezaliman adalah orang yang menolong orang yang zalim untuk bisa menyukseskan kezaliman yang ingin dia lakukan. Sedangkan orang yang menolong orang yang terzalimi agar kadar kezalimannya berkurang atau agar apa yang menjadi haknya bisa kembali maka status orang tersebut adalah wakil dari orang yang teraniaya, bukan wakil orang yang menganiaya. Orang tersebut berstatus seperti orang yang memberi hutangan kepada orang yang dizalimi atau mewakili orang yang dizalimi untuk menyerahkan hartanya kepada orang yang zalim.

مِثَالُ ذَلِكَ : وَلِيُّ الْيَتِيمِ وَالْوَقْفِ إذَا طَلَبَ ظَالِمٌ مِنْهُ مَالا فَاجْتَهَدَ فِي دَفْعِ ذَلِكَ بِمَالِ أَقَلَّ مِنْهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى غَيْرِهِ بَعْدَ الاجْتِهَادِ التَّامِّ فِي الدَّفْعِ ؛ فَهُوَ مُحْسِنٌ ، وَمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ . . .

Contoh realnya adalah orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf jika ada orang zalim yang meminta sebagian harta amanah tersebut dengan menyerahkan sedikit mungkin dari harta yang diminta setelah dengan penuh kesungguhan berupaya mencegah kezaliman tersebut. Orang semacam ini adalah orang yang melakukan kebaikan dan tidak ada jalan untuk menyudutkan orang yang melakukan kebaikan.

كَذَلِكَ لَوْ وُضِعَتْ مَظْلِمَةٌ عَلَى أَهْلِ قَرْيَةٍ أَوْ دَرْبٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ مَدِينَةٍ فَتَوَسَّطَ رَجُلٌ مِنْهُمْ مُحْسِنٌ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ بِغَايَةِ الإِمْكَانِ ، وَقَسَّطَهَا بَيْنَهُمْ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمْ مِنْ غَيْرِ مُحَابَاةٍ لِنَفْسِهِ ، وَلا لِغَيْرِهِ ، وَلا ارْتِشَاءٍ ، بَلْ تَوَكَّلَ لَهُمْ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ وَالإِعْطَاءِ : كَانَ مُحْسِنًا ; لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مَنْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ يَكُونُ وَكِيلُ الظَّالِمِينَ مُحَابِيًا مُرْتَشِيًا مَخْفَرًا لِمَنْ يُرِيدُ (أي يدافع عنه (وَآخِذًا مِمَّنْ يُرِيدُ . وَهَذَا مِنْ أَكْبَرِ الظَّلَمَةِ الَّذِينَ يُحْشَرُونَ فِي تَوَابِيتَ مِنْ نَارٍ هُمْ وَأَعْوَانُهُمْ وَأَشْبَاهُهُمْ ثُمَّ يُقْذَفُونَ فِيى النَّارِ” اهـ .
والله أعلم

Demikian pula jika kezaliman (baca:pajak) ditetapkan atas penduduk suatu kampung, suatu jalan, pajak atau suatu kota lantas ada orang baik-baik yang menjadi mediator dalam rangka mencegah kezaliman semaksimal mungkin lantas dia bagi kezaliman (baca:pajak) tersebut atas orang-orang yang dikenai pajak sesuai dengan kadar kemampuan ekonomi mereka tanpa mengistimewakan dirinya sendiri atau orang lain dan tanpa meminta suap. Dia hanya berperan sebagai mediator untuk mencegah kezaliman dan mendistribusikan ‘kewajiban’ yang dipaksakan. Orang semisal ini adalah orang yang berbuat baik.

Akan tetapi mayoritas orang yang masuk di kancah ini mereka menjadi wakil orang yang zalim (baca: penguasa yang zalim), pilih kasih pada pihak-pihak tertentu, meminta suap, membela orang yang dia sukai dan mengambil pajak dari orang yang dia sukai. Orang semacam ini termasuk pentolan orang-orang yang berbuat zalim. Mereka, para pembantu mereka dan orang-orang yang serupa dengan mereka akan dimasukkan ke dalam kotak dari api neraka lantas dicampakkan ke dalam neraka”.
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/39461
Catatan:

Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang muslim yang sudah terlanjur bekerja di kantor pajak secara real mampu melakukan pembelaan dan meminimalisir beban kezaliman (baca:pajak) yang ditimpakan kepada kaum muslimin?
Suber : http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

Friday, March 7, 2014

Materi Kuliah Akutansi Manajemen

Materi  Perkuliahan Akutansi Manajemen Pertemuan 1 s/d 12 silahkan download disini


(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

17 Maret 2014 Dikti akan Publikasikan PTS Legal

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) , akan mempublikasikan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap legal dan tidak bermasalah. Pengumuman akan dilakukan 17 Maret 2014 mendatang.
Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan mengetahui sejumlah PTS yang dianggap ilegal dan bermasalah. Pasalnya,PTS bermasalah tidak akan dicantumkan dalam publikasi tersebut. Koordinator Kopertis wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan publikasi ini merupakan laporan pada masyarakat untuk dapat memilih PTS yang legal dan tidak bermasalah.
Informasi ini diperlukan masyarakat agar merasa aman menempuh pendidikan di PTS bersangkutan. Pasalnya, PTSilegal dan bermasalah tentu akan menyebabkan masalah bagi mahasiswanya, misalnya ijazah alumni yang bisa saja tidak diakui.
"PTS yang dipublikasikan yang legal dan tidak bermasalah, karena kita juga harus menjaga nama baik PTS. Tetapi, secara tidak langsung PTS yang namanya tidak tercantum pada publikasi kita nilai ilegal dan bermasalah. Masyarakat pun pasti dapat langsung mengetahuinya," ujarnya, Rabu (5/2/2014).
Publikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat yang disampaikan Dirjen Dikti nomor 1207/E.E2/HM/2013 pada 26 November tahun lalu perihal sosialisasi PTS legal. Diah mengatakan ada delapan kewajiban yang membuat sebuahPTS dianggap legal dan tidak
bermasalah.
Salah satunya sejumlah PTS yang saat ini masuk kategori "Dalam Pembinaan" karena diblokir Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), harus segera menyelesaikan permasalahannya.
"Untuk membuka blokir ini hanya pihak PTS bersangkutan yang bisa melakukannya dengan mengubah data yang belum transparan dengan data yang sebenarnya," terangnya.
PTS pun diharapkan segera menyelesaikan PDPT-nya. Selain itu, bagi PTS yang memiliki program studi (Prodi) yang akreditasinya sudah kadaluarsa, harus segera melakukan re-akreditasi. PTS pun harus menyelesaikan konflik internal yang mungkin terjadi di dalam tubuh institusi, baik antara pimpinan dengan staf dan dosen, maupun dosen dengan mahasiswa.
Diah mengimbau seluruh PTS yang dianggap bermasalah yang sebelumnya sudah mereka konfirmasi langsung, untuk mengambil langkah penyelesaian. Penyelesaian semua masalah dalam tubuh PTS ini paling lambat harus diterima Kopertis wilayah II pada 28 Februari mendatang.
"Hingga batas waktu itu kita harap PTS bermasalah dapat menyelesaikannya, termasuk yang PDPTnya diblokir. PTSbermasalah tidak akan kita publikasikan dan masyarakat tentu akan mengetahui mana yang bisa dipilih," imbaunya. (cr4)Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah II, akan mempublikasikan seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap legal dan tidak bermasalah. Pengumuman akan dilakukan 17 Maret 2014 mendatang.
Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan mengetahui sejumlah PTS yang dianggap ilegal dan bermasalah. Pasalnya,PTS bermasalah tidak akan dicantumkan dalam publikasi tersebut. Koordinator Kopertis wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA mengatakan publikasi ini merupakan laporan pada masyarakat untuk dapat memilih PTS yang legal dan tidak bermasalah.
Informasi ini diperlukan masyarakat agar merasa aman menempuh pendidikan di PTS bersangkutan. Pasalnya, PTSilegal dan bermasalah tentu akan menyebabkan masalah bagi mahasiswanya, misalnya ijazah alumni yang bisa saja tidak diakui.
"PTS yang dipublikasikan yang legal dan tidak bermasalah, karena kita juga harus menjaga nama baik PTS. Tetapi, secara tidak langsung PTS yang namanya tidak tercantum pada publikasi kita nilai ilegal dan bermasalah. Masyarakat pun pasti dapat langsung mengetahuinya," ujarnya, Rabu (5/2/2014).
Publikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut surat yang disampaikan Dirjen Dikti nomor 1207/E.E2/HM/2013 pada 26 November tahun lalu perihal sosialisasi PTS legal. Diah mengatakan ada delapan kewajiban yang membuat sebuahPTS dianggap legal dan tidak
bermasalah.
Salah satunya sejumlah PTS yang saat ini masuk kategori "Dalam Pembinaan" karena diblokir Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), harus segera menyelesaikan permasalahannya.
"Untuk membuka blokir ini hanya pihak PTS bersangkutan yang bisa melakukannya dengan mengubah data yang belum transparan dengan data yang sebenarnya," terangnya.
PTS pun diharapkan segera menyelesaikan PDPT-nya. Selain itu, bagi PTS yang memiliki program studi (Prodi) yang akreditasinya sudah kadaluarsa, harus segera melakukan re-akreditasi. PTS pun harus menyelesaikan konflik internal yang mungkin terjadi di dalam tubuh institusi, baik antara pimpinan dengan staf dan dosen, maupun dosen dengan mahasiswa.
Diah mengimbau seluruh PTS yang dianggap bermasalah yang sebelumnya sudah mereka konfirmasi langsung, untuk mengambil langkah penyelesaian. Penyelesaian semua masalah dalam tubuh PTS ini paling lambat harus diterima Kopertis wilayah II pada 28 Februari mendatang.
"Hingga batas waktu itu kita harap PTS bermasalah dapat menyelesaikannya, termasuk yang PDPTnya diblokir. PTSbermasalah tidak akan kita publikasikan dan masyarakat tentu akan mengetahui mana yang bisa dipilih," imbaunya. 



(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

8 Kampus Swasta di Yogya segera dinyatakan Ilegal

TEMPO.COYogyakarta - Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Supriyadi mengatakan pembahasan mengenai kriteria perguruan tinggi swasta (PTS) yang layak diumumkan sebagai kampus legal tanpa masalah atau tidak masih belum tuntas. Dia mengatakan baru ada tiga kriteria pasti yang akan diberlakukan, yakni PTS dianggap ilegal atau bermasalah apabila lama tidak aktif, menggelar kelas jauh tanpa izin, dan memiliki konflik kepemilikan. "Sampai sekarang, jadwal pengumumannya pada 17 Maret 2014 belum berubah," kata Bambang kepada Tempo

Bambang menjelaskan, sejumlah kriteria masih menjadi bahan perdebatan. Dalam pertemuan terakhir seluruh koordinator kopertis se-Indonesia, pada 24 Februari lalu, muncul usul agar pengumuman itu dibarengi dengan publikasi kampus negeri yang bermasalah. "Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) setuju, jadi kami sepakat akan mengumumkan apabila PTN (perguruan tinggi negeri) bermasalah juga dipublikasikan," kata Bambang. 

Dia menjelaskan, apabila tiga kriteria tadi diberlakukan, setidaknya ada delapan PTS di DIY yang pasti diumumkan ilegal dan bermasalah. Sebab, delapan PTS itu lama tidak aktif atau memiliki konflik kepemilikan. "Saat ini, dari 115 PTS di DIY, yang dianggap aktif berjumlah 107," katanya. 

Bambang menyatakan pengumuman ini bermanfaat sebagai panduan calon mahasiswa agar bisa memilih PTS dengan status kelembagaan bebas masalah. Dengan pengumuman itu, masyarakat memiliki alasan melaporkan tindakan penipuan apabila telanjur mendaftar ke delapan PTS tadi. "Banyak yang calon mahasiswa dari luar daerah akan terbantu," katanya. 

Dia menyatakan pengumuman itu penting mengingat belakangan ada PTS di Yogyakarta, yang telah lebih dari tiga tahun tidak aktif, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pengelolanya memanfaatkan momentum penerapan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi kesempatan kepada semua kampus untuk menerima akreditasi C apabila mengajukan permohonan sebelum akhir Agustus 2013. 

Dia mencontohkan salah satu kampus yang sempat diperingatkan Kopertis DIY ialah Polteknik PPKP, yang berlokasi di dekat Gedung Jogja Expo Center. Setelah beberapa tahun mati suri, kampus ini membuka pendaftaran lagi pertengahan tahun lalu setelah mengajukan pendaftaran akreditasi. "Aturannya hanya menyatakan bisa mengajukan akreditasi. Kalau lama tidak aktif, secara logika, pengajuannya sulit diterima," katanya. 

Surat edaran Dikti mengenai perintah pengumuman PTS legal lewat iklan di media cetak pada 17 Maret 2014 bisa menjadi landasan hukum bagi masyarakat agar tidak tertipu masuk kampus yang lama tidak aktif lalu mendadak membuka pendaftaran. Bambang mengatakan selama ini Kopertis hanya bisa memberikan peringatan ke pengelola PTS seperti itu. "Kalau ada pengumuman itu, masyarakat bisa berinisiatif sendiri melaporkan penipuan ke aparat," katanya. 

Dia mengatakan sebenarnya masih ada potensi penambahan jumlah PTS ilegal dan bermasalah di DIY. Sebab, surat klarifikasi Kopertis V ke 107 PTS mengenai pernyataan tidak menggelar kelas jauh belum dijawab oleh 15 pengelola kampus. "Ada tiga PTS terindikasi menggelar kelas jauh tanpa izin, tapi masih kami pastikan kebenarannya," katanya. 

Menurut Bambang, penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin sebenarnya juga banyak terjadi di kampus negeri. Padahal, menurut dia, pengurusan izin penyelenggaraan kelas jauh di luar domisili kampus utama lumayan ketat. "Di Indonesia, hanya ada dua yang berizin, salah satunya MM UGM di Jakarta," katanya. 

Bambang menambahkan, pembahasan mengenai konsep matang pengumuman legalitas PTS masih akan berlanjut pada pekan depan. Menurut dia, tenggat pembahasan jatuh pada 10 Maret 2014. 

Sejumlah poin yang belum selesai dikaji oleh rapat semua koodinator Kopertis dan Dikti ada di persoalan model pengumuman, jumlah kriteria, serta penafsiran sebagian ketentuan UU Dikti. "Kalau belum selesai, pengumumannya mungkin diundur," ujarnya. 

Mengenai metode, banyak Kopertis mengusulkan materi pengumuman bukan hanya PTS legal tanpa masalah, melainkan juga yang ilegal. "Agar bisa ditunjukkan ke publik penyebab sebuah PTS dianggap ilegal," katanya. 

Soal kriteria, Bambang melanjutkan, masih ada sejumlah usul yang belum selesai dibahas. Misalnya, penerapan syarat batasan jumlah program studi untuk mengukur keaktifan kampus. "Karena ada peraturan berbunyi kalau universitas minimal punya sepuluh jurusan, akademi satu jurusan, dan sekolah tinggi minim ada tiga," katanya. 

Namun, Bambang berpendapat syarat ini terlalu kaku mengingat banyak PTS yang jumlah program studinya kurang dari sepuluh, namun, faktanya, semua program studi masih aktif dan memiliki banyak mahasiswa. "Sama dengan usulan ada rasio jumlah mahasiswa untuk mengukur keaktifan jurusan di PTS," katanya. 

Menurut dia, pembahasan lebih penting sebenarnya perlu ada di penafsiran ketentuan mengenai pemberian akreditasi C untuk pengajuan baru. Bambang mengusulkan adanya batasan waktu yang ketat atas pemberlakuan status akreditasi ini. "Jadi masalah kalau tidak dibatasi waktunya," kata Bambang. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edy Suandi Hamid mengkritik rencana ini karena mencampur logika PTS bermasalah dengan ilegal. Menurut dia, apabila PTS beroperasi tanpa izin maka wajar dicap ilegal. "Tapi, kalau memiliki masalah, sebaiknya menerima pembinaan dulu," katanya. 

(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )