Monday, February 24, 2014

Buku Pengantar Bisnis


Buku  Pengantar Bisnis Jeff Madura slide 1 s/d slide 11 silahkan download disini


(Agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA, UMJ, STIMIK Muhammadiyah,  LP3i, Universitasekonomi )

Saturday, February 22, 2014

Materi Perkuliahan Dasar Manajemen dan Bisnis

Materi Perkuliahan Dasar Manajemen dan Bisnis Pertemuan ke 1 s/d Pertemuan ke 14 silahkan download disini


(agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA,UMJ,STIMIK Muhammadiyah,LP3I,Universitasekonomi)

Friday, February 21, 2014

Materi Kuliah Manajemen Keuangan

Materi Kuliah Manajemen Keuangan Pertemuan 1 s/d Pertemuan 14 download disini




(agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA,UMJ,STIMIK Muhammadiyah,LP3I,Universitasekonomi,)

Wednesday, February 19, 2014

Materi Kuliah Keuangan dan Perbankan

Materi Kuliah Keuangan dan Perbankan Pertemuan ke1 s/d Pertemuan ke 14 silahkan download disini




(agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA,UMJ,STIMIK Muhammadiyah,LP3I,Universitasekonomi)

Kemdikbud Beri Sanksi ke 400 PTS Karna Dosen merangkap Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan sanksi terhadap 400 perguruan tinggi swasta (PTS) yang mempekerjakan guru sebagai tenaga dosen. Guru rangkap dosen dinilai mengacaukan data tunjangan bagi tenaga pengajar dan menyebabkan kerugikan negara.
"Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain," demikian disampaikan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud Supriadi Rustad di Jakarta sebagaimana dirilis dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis siang (23/1).
Perguruan tinggi dimintanya bisa menyeleksi data dosen yang akan dipekerjakan agar tidak terjadi tumpang tindih data. Ditambahkannya, PTS yang sudah mendapat sanksi atas pemberlakukan rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan mengajukan data dosen yang akan mendapatkan tunjangan profesi.
Sementara itu dari 400 PTS yang mendapatkan sanksi dengan catatan "dalam pembinaan" oleh kementerian, Supriadi mengatakan terdapat 135 PTS yang sudah melakukan perbaikan data. Tunjangan yang sempat diterima rangkap pula diminta untuk dikembalikan kepada negara.
"Jika memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen, maka dosen yang bersangkutan harus mengganti NIDN-nya. Perguruan tinggi tempatnya mengajar pun diperbolehkan mengajukan namanya lagi ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen," lanjutnya.
Untuk kebutuhan dosen, Kemdikbud juga memberikan kesempatan bagi PTS untuk mengajukan permintaan. Saat ini, menurut data Kemdikbud, terdapat 600 dosen lulusan strata dua yang sudah siap mengajar di perguruan negeri maupuan perguruan swasta. Tahun 2014, jumlah tersebut akan bertambah dengan perkiraan 2.300 dosen lulus strata dua degan program beasiswa unggulan dari pemerintah

Tuesday, February 18, 2014

Industri Rokok Indonesia Sedang Menjemput Kematian ?

Dalam wacana manajemen strategi, kita pernah mengenal apa yang disebut sebagai industry competitive analysis. Analisa yang dikenalkan oleh guru strategi Michael Porter ini sejatinya ingin melihat apakah sebuah industri merupakan arena bisnis yang atraktif, atau sebaliknya selalu digelayuti dengan harapan yang tergores, dan karenanya tak layak untuk digumuli.
Industri rokok ditanah air mungkin tengah berada dalam harapan yang tercabik itu : dibalik kepulan asap yang demikian memabukkan, terbentang jalan terjal yang pelan-pelan bisa membuatnya terkapar mati. Seperti nikmatnya asap tembakau yang secara pelahan akan membunuh penghisapnya, para produsen rokok ditanah air mungkin juga tengah meretas jalan yang sama : pelan-pelan mereka akan tersedot dalam asap yang membuat mereka bangkrut dan terbaring tewas.
Make no mistake. Industri rokok di tanah air tetap merupakan sebuah industri yang eksotis dengan jumlah perokok terbesar nomer tiga di dunia (setelah China dan India). Kian tahun juga makin banyak perokok belia yang dengan mudah terseret dalam pusaran asap yang terus menari-nari.
Itulah mengapa Philip Morris (alias Marlboro Man) mencaplok Sampoerna dan kemudian BAT melumat Bentoel. Sebab mereka percaya industri rokok di tanah air masih punya harapan yang gilang gemilang. Sebab mereka percaya, sangat mudah mengelabui rakyat Indonesia untuk masuk dalam jebakan candu yang mereka rajut dengan seringai senyum yang tak kenal ampun.
Para kapitalis asing itu (juga para juragan lokal dari Kediri dan Kudus)  akan tertawa terkeh-kekeh setiap kali melihat kepulan asap membakar di setiap sudut pelosok negeri. Mereka tertawa sebab itu artinya mereka berhasil menyedot uang trilyunan rupiah dari kantong para perokok di segenap penjuru nusantara; dan kemudian menyimpan uang itu di markas mereka yang megah dan angkuh nun jauh disana – di pusat kapitalis dunia.
But, how long can you go? Sampai kapan seringai senyum kapitalis itu terus menerus menari dibalik kekonyolan para perokok di bumi pertiwi? Sampai kapan para kapitalis rokok global itu terus berdansa dibalik peluh para perokok yang terus ditipunya?
Mungkin tak lama lagi. Mengapa? Ada tiga alasan disini. Yang pertama adalah Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut dari UU yang menyatakan rokok sebagai zat adiktif. Isi RPP ini antara lain adalah melarang habis iklan rokok dimanapun (baik di media cetak, bilboard yang sekarang ada dimana-mana itu, atau juga sebagai sponsor kegiatan musik, olahraga dll). Jika RPM ini disetujui, industri rokok dan para kapitalis dibaliknya, sungguh akan terkapar dan terluka parah.
Lobi para produsen rokok segera bersatu dan melakukan serangan balik (dan tentu uang milyaran rupiah akan mengalir berceceran sebagai penyedap upaya lobi). Argumen klasik selalu dinyanyikan : nasib ribuan petani tembakau akan terdesak; dan hey, selama ini kami sudah menyumbang cukai triyunan rupiah kepada negara.
(Sumbangan cukai ini sebenarnya dari para perokok, bukan dari produen. Dan asal tahu, uang yang dipakai oleh para perokok buat membeli sebungkus Dji Sam Soe atau A Mild itu ternyata – gilanya – banyak yang diambil dari jatah uang pendidikan anak dan uang makan keluarga sang perokok. Maksudnya, para perokok itu, meskipun miskin dan tidak punya banyak uang, lebih rela menggunakan uangnya untuk membeli rokok daripada untuk membayar SPP anak-anaknya, atau membeli lauk yang memadai buat keluarganya. Disini jelas : jutaan perokok yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah, tertipu oleh para produsen rokok; dan mereka lebih rela memberi uang kepada kapitalis rokok yang sudah kaya itu, dibanding menyekolahkan anak-anaknya. Jutaan anak-anak di Indonesia terampas masa depannya, hanya karena ayah mereka lebih memilih membeli rokok dibanding membayar uang sekolah. Sebuah ironi yang tragis. Dan aha…..para kapitalis rokok global itu terus tertawa terkekeh-kekeh melihat ironi ini……
Argumen para petani tembakau terdesak juga mitos. Jika RPP itu diberlakukan, permintaan tembakau tetap akan ada. Bahkan selama ini para produsen rokok Indonesia harus mengimpor tembakau (!) dari China karena kekurangan pasokan dari dalam negeri).
Alasan kedua mengapa industri dan bisnis rokok di tanah air akan mengalami penurunan adalah ini : kesadaran gaya hidup sehat yang terus tumbuh. Lihatlah tren olah tubuh yang kian banyak merasuk dalam gaya hidup masyarakat masa kini : ada yang rajin bersepeda ke kantor, giat melakukan futsal, atau juga tekun ber-gym ria untuk membuat tubuh selalu sehat. Semoga saja kesadaran ini membuat orang makin menjauhi pekatnya asap rokok yang membius dan mematikan itu.
Banyak pihak yang kemudian juga berharap agar kesadaran itu membuat gerakan serentak : yakni menjadikan para perokok sebagai pesakitan yang layak dijauhi karena membuat lingkungan tidak sehat. Dulu, ketika saya sekolah di Amerika, saya melihat hal itu terjadi : teman-teman saya yang perokok – dan jumlahnya sedikit sekali – pelan-pelan selalu dijauhi karena dianggap hanya membawa asap rokok yang penuh racun. Akibatnya jelas : para perokok itu menjadi terisolasi dan terkucil dari lingkaran pergaulan.
Alasan terakhir : makin banyak gerakan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang menekan ruang gerak industri rokok. Beberapa diantaranya bahkan membuat langkah kreatif : membuat pencitraan para produsen rokok sebagai monster kapitalis yang rakus dan merampas masa depan anak-anak miskin Indonesia. Pencitraan semacam ini menarik sebab ternyata lebih efektif dibanding kampanye peringatan bahaya merokok yang tertera di setiap bungkus dan iklan rokok itu.
Dalam sejumlah riset neurologi, ternyata slogan bahaya merokok itu justru mendorong orang untuk makin banyak merokok ! Setelah diteliti ternyata ada bagian sel saraf otak yang cenderung mendorong orang melakukan hal kebalikan dari apa yang tertera dalam sebuah peringatan (termasuk peringatan bahaya merokok). Jadi para penelit itu berkesimpulan, kalimat bahaya merokok itu justru menguntungkan para produsen rokok. Nah lho.
Sebaliknya, dalam sejumlah eksperimen iklan, digambarkan para produsen rokok sebagai monster yang rakus dan merampas hak masa depan anak-anak; dan harus dilawan oleh sekumpulan anak muda yang idealis dan memperjuangkan nasib masyarakat. Ajaibnya, ketika iklan eksperimen ini ditayangkan, jumlah anak muda yang merokok turun drastis. Alasannya jelas : bagi anak muda yang tengah mencari jati dirinya, citra anak muda idealis yang melawan kemungkaran itu bagaikan hero yang menancap di benaknya. Sebaliknya mereka juga malu untuk merokok sebab itu artinya menyamakan mereka dengan monster rakus yang mencabik nasib dan masa depan anak-anak (kalau saja saya punya uang banyak, saya akan menayangkan iklan ini di televisi dan koran-koran. Dijamin angka penjualan A Mild dan Djarum Super pasti akan menurun drastis….).
Demikianlah tiga alasan kunci mengapa industri rokok di tanah air tengah berkemas menuju ladang pembantaian yang mematikan. Selama ini pelan-pelan mereka telah membunuh jutaan perokok di tanah air menuju alam baka (jumlah orang yang mati karena kegiatan teroris di tanah air sungguh tak ada bandingannya dibanding mereka yang gugur lantaran asap rokok yang mematikan. Cuma bedanya kalau para teroris terus diburu dan ditembak mati, maka para produsen rokok itu dibiarkan leyeh-leyeh di rumahnya yang megah dan bertebaran di manca negara……).
Mungkin harus tiba saatnya, industri rokok Indonesia menemui nasib seperti korbannya : terjerat asap yang membius dan pelan-pelan membawa mereka menuju sakaratul maut.

- sumber : http://strategimanajemen.net

Tuesday, February 11, 2014

Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Menurut para ulama bahwa bekerja di bank-bank konvensional secara mutlak tidak diperbolehkan, karena termasuk memakan harta riba, atau menuliskannya, atau menyaksikannya, atau membantu mereka yang bermuamalah dengannya.
Sejumlah ulama besar telah mengeluarkan fatwa haramnya bekerja di bank-bank konvensional, meskipun pekerjaannya tidak berkaitan secara langsung dengan riba, seperti satpam, petugas kebersihan, pelayanan.
Kami akan menukilkan sebagian fatwa para ulama, diantaranya:
Fatwa Lajnah Daimah 15/41:
(seorang muslim tidak boleh bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, meskipun pekerjaannya tidak langsung berkaitan dengan riba, tetapi karena dia menyediakan keperluan para pegawai yang bermuamalah dengan riba dan bantuan yang mereka perlukan untuk muamalah riba. Allah Ta’alaa berfirman: (janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan) (QS Al-Maidah:2).
Lajnah Daimah pernah ditanya (15/38): Apa hukum bekerja di bank-bank sekarang ini?
Maka Lajnah menjawab:
(Kebanyakan muamalah keuangan sekarang ini mengandung unsur riba, dan itu haram berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijma umat. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam telah menghukumi bahwa orang yang membantu pemakan riba dan wakil yang menuliskannya, atau yang bersaksi untuknya atau semacamnya, maka dia bersekutu dengan pemakannya dan wakilnya dalam laknat dan kutukan dari rahmat Allah.
Telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan yang lain dari hadits Jabir radhiallahu ’anhu: (Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, dan para saksinya) dan beliau bersabda: (mereka sama (pent yakni dalam dosa)).
Dan mereka yang bekerja di bank-bank konvensional adalah para pembantu bagi majikan-majikan bank tersebut dalam mengatur pekerjaannya: sebagai penulis, saksi, pemindah dokumen, kasir, atau yang menerima uangnya dsb yang termasuk ”memberi bantuan bagi para pelaku riba”, oleh karena itu jelas bahwa pekerjaan di bank-bank sekarang adalah haram, dan hendaklah setiap muslim menghindarinya, dan mencari pendapatan dengan cara yang dihalalkan Allah, dan itu banyak, hendaklah bertakwa kepada Allah Rabbnya, dengan tidak menjerumuskan dirinya kepada laknat Allah dan Rasul-Nya.
Lajnah Daimah juga ditanya (15/55):
1-  apakah bekerja di bank-bank terutama di negeri-negeri Islam halal atau haram ?
2-  apakah ada bagian-bagian tertentu di bank yang halal sebagaimana yang diragukan sekarang, dan bagaimana statusnya jika itu benar ?
Maka Lajnah menjawab:
Pertama: bekerja di bank-bank yang bermuamalah dengan riba haram, baik itu di negara Islam atau kafir, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pemusuhan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’alaa dalam firman-Nya: (Tolong- menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan) (QS Al-Maidah: 2).
Kedua: Yang nampak bagi kami tidak ada bagian tertentu di bank kenvensional yang dikecualikan dalam Syariat yang suci ini, karena tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan terjadi diantara seluruh pegawai bank).
Dan Lajnah Daimah juga ditanya (15/18):
(Apa hukum bekerja sebagai insinyur maintenance di salah satu perusahaan perangkat elektronika yang bermualah dengan sejumlah bank- bank riba, perusahaan menjual perangkat tersebut (komputer, mesin fotokopi, telefon) kepada bank, dan menugaskan kami sebagai insinyur maintenance untuk pergi ke bank untuk merawat perangkat ini secara rutin, maka apakah pekerjaan ini haram dengan dasar bahwa bank menggunakan perangkat ini untuk menyiapkan tagihan-tagihannya dan mengatur kerja-kerjanya, dengan demikian kami membantunya dalam maksiat? ).
Maka Lajnah menjawab:
Anda tidak boleh bekerja di perusahaan seperti yang diceritakan karena termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah boleh bekerja di lembaga riba sebagai supir atau satpam ?
Beliau menjawab:
(tidak boleh bekerja di lembaga-lembaga riba meskipun hanya sebagai supir atau satpam, karena masuknya dia sebagai pegawai di lembaga riba bermakna dia rela, karena yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya, jika bekerja untuk kepentingannya maka berarti dia ridho dengannya, dan yang ridho dengan sesuatu yang diharamkan akan menanggung dosanya. Adapun orang yang secara langsung bertugas dalam penulisan, pengiriman, penyimpanan, dan semacamnya maka tidak ragu lagi dia berhubungan langsung dengan hal haram. Telah diriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, kedua saksinya, dan penulisnya dan beliau berkata: mereka semua sama).Kitab Fatawa Islamiyah (2/401).
Dan banyak lagi fatwa yang masyhur dan terkenal yang mengharamkan bekerja di bank-bank konvensional, apapun posisinya, maka bagi yang masih bekerja di bank-bank tersebut hendaklah bertaubat kepada Allah serta meninggalkan pekerjaannya, dan memohon kepada Allah dengan bertawakal kepada-Nya serta yakin bahwa rizki dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’alaa: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikannya jalan keluar dan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia Yang mencukupinya. Sesungguhnya Allah akan menyampaikan urusannya. Allah telah menentukan takdir bagi segala urusan) (QS Ath-thalaq:2-3).
Hendaknya kita semua betul-betul mencamkan ayat diatas dan berpegang dengannya dalam segala urusan kita.
Sumber: http://www.voa-islam.com


(agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA,UMJ,STIMIK Muhammadiyah,LP3I,Universitasekonomi)

McDonald's Perusahaan yang paling Dibenci Se-Amerika

Restoran cepat saji seperti McDonald's memang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai tempat untuk mengisi perut. McDonald's juga kerap menjadi lokasi kumpul - kumpul bersama teman.

Tapi anehnya jika kita menengok ke negara asal di mana merek ini diciptakan, yakni Amerika Serikat, McDonald's malah menjadi perusahaan yang paling dibenci oleh warga Amerika Serikat, Ngak Percaya ?

Seperti yang dikutip oleh PR Daily dari 24/7 wall st, masuknya nama McDonald's menjadi perusahaan yang paling dibenci mungkin disebabkan oleh upah minimum para pekerjanya yang tergolong rendah .

"Upah yang rendah mungkin menjadi alasan, mengapa raksasa makanan cepat saji ini hanya meraih angka 73 dalam American Customer Satification index, yang terendah di antara restoran lain" tulis 24/7 wall st. dalam laporannya.

McDonald's berada di puncak daftar Top 10 most hated companies in United States, jauh di atas Walmart dan BlackBerry.
Berikut adalah daftar selengkapnya :
1. McDonald's
2. Abercrombie & Fitch
3. Electronic Art
4. Sears Holding
5, Dish Network
6. Walmart
7. JP Morgan Chase
8. Lululemon
9. BlackBerry
10.JC Penney

Peringkat diatas di buat berdasarkan atas daftar consumer reports 'Naughty dan Nice', Analisis 'Experiance index dan American Customer Satification index', serta dikombinasikan dengan tingkat kepuasan karyawan terhadap suatu perusahaan, harga saham, dan riset pasar

Kalao di Indonesia ada daftar perusahaan terburuk juga ngak ya ?



(agtov, BSI, STIE Kusumanegara, STIE Ahmad Dahlan, UHAMKA,UMJ,STIMIK Muhammadiyah,LP3I,Universitasekonomi)